Daftar Isi

1. Accident and Health
1.1. Kecelakaan Diri
1.1.1. Simas Personal Accident
1.1.2. Group Personal Accident
1.1.3. Travel Insurance
1.1.3.1. Simas Mudik
1.1.3.2. Simas Travel Domestic
1.1.3.3. Simas Travel Overseas
1.2. Kesehatan
1.2.1. Simas Sehat Corporate
1.2.2. Individual
1.2.2.1. Simas Sehat Gold
1.2.2.2. Simas Sehat Executive
1.2.2.3. Simas Sehat Income
1.3. Personal Accident & Health
1.3.1. Simas UKM
1.3.2. Simas Proteksi PHK

2. Penjaminan
2.1. Bid Bond
2.2. Performance Bond
2.3. Advance Payment Bond
2.4. Maintenance Bond
2.5. Customs Bond
2.6. Excise Bond
2.7. Kontra Bank Garansi
2.8. Asuransi Kredit
2.9. Asuransi Kredit Perdagangan

3. Tanggung Gugat
3.1. Workmens Compensation
3.2. Public Liability
3.3. Product Liability
3.4. Comprehensive General Liability
3.5. Directors and Officers Liability

4. Rekayasa
4.1. Contractors All Risks including Third Party Liabilities
4.2. Erection All Risks including Third Party Liabilitie
4.3. Machinery Breakdown plus Business Interruption
4.4. Contractors Plant and Machinery
4.5. Heavy Equipment
4.6. Boiler Explosion
4.7. Electronic Equipment

5. Fire and Allied Perils
5.1. Homeowners – Simas Rumah Hemat ++
5.2. Simas Ruko
5.3. Property All Risks
5.4. Industrial All Risks
5.5. Business Interruption
5.6. Growing Trees Insurance
5.7. Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara
5.8. Asuransi Terorisme dan Sabotase

6. Pengangkutan
6.1. Marine Hull
6.2. Marine Cargo
6.3. Simas Kapal

7. Aviation
7.1. Satelit
7.1.1. Simas Satelit

8. Kendaraan Bermotor

9. Asuransi Sinar Mas Syariah
9.1. Prinsip Asuransi Sinar Mas Syariah
9.2. Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
9.3. Asuransi Kebakaran Syariah
9.4. Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah
9.5. Simas Sehat Gold Syariah
9.6. Simas Sehat Executive Syariah

10. Miscellaneous
10.1. Simas Hole in One
10.2. Money Insurance
10.2.1. Cash in Safe
10.2.1.1. Cash in Cashiers Box
10.2.1.2. Cash in ATM
10.2.2. Cash in Transit
10.2.3. Fidelity Guarantee
10.3. Golf Indemnity
10.4. Plate Glass
10.5. Burglary
10.6. All Risks Property Floaters
10.7. Cellular Phone Insurance
10.8. Simas Expatriates
10.9. Simas Pet Insurance
10.10. Simas Sepeda
10.11. Simas Pembatalan Tiket
10.12. Simas Perbankan

11. Asuransi Mikro
11.1. Simas Petani
11.2. Simas Perlindungan
11.3. Simas Sehat Mikro
11.4. Simas Siswa Mikro
11.5. Stop Usaha Erupsi
11.6. Simas Rumahku

 

1. Accident and Health

Produk asuransi kecelakaan dan kesehatan (accident and health) yang dimiliki oleh Asuransi AAIK terbagi menjadi tiga kategori yaitu :

  • Kecelakaan Diri
  • Kesehatan
  • Travel Insurance

1.1 Kecelakaan Diri

Kecelakaan dapat menimpa siapa saja dalam kehidupan sehari-hari. Asuransi AAIK memberikan pilihan produk asuransi untuk mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut. Produk yang diberikan terdiri dari : 

  • AAIK Personal Accident
  • Group Personal Accident
  • Travel Insurance
1.1.1. AAIK Personal Accident

Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, banyak kemungkinan kecelakaan yang kita alami baik di rumah, di kantor, maupun di dalam perjalanan. Kecelakaan tersebut dapat menyebabkan resiko kematian, cacat tetap ataupun luka badan. Untuk mengurangi rasa cemas yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut maka lindungilah diri Anda dengan asuransi AAIK personal accident .

Jenis jaminan yang Kami berikan adalah :

  1. Resiko Kematian akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan kepada Ahli Waris Tertanggung.
  2. Cacat Tetap akibat Kecelakaan
    Apabila Tertanggung menderita cacat tetap akibat kecelakaan, maka kami akan membayarkan sejumlah santunan sesuai dengan tabel persentase penggantian cacat tetap kepada Tertanggung.
  3. Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
    Apabila akibat kecelakaan, Tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit, maka kami akan membayarkan tagihan rumah sakit sesuai dengan kwitansi biaya perawatan atau maksimum sesuai dengan limit jaminan yang dipilih.
  4. Perluasan Resiko Sepeda Motor
    Kami akan membayarkan sejumlah santunan, apabila Tertanggung mengalami kecelakaan sebagai akibat dari mengendarai atau sebagai penumpang sepeda motor. Besarnya santunan sesuai dengan limit pertanggungan masing – masing jaminan.

AAIK personal accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari :

  1.   10.000.000,-
  2.   25.000.000,-
  3.   50.000.000,-
  4.   75.000.000,-
  5. 100.000.000,-

Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.

1.1.2. Group Personal Accident

Dalam berbagai aktivitas yang dilakukan oleh setiap karyawan perusahaan selalu menghadapi berbagai risiko kecelakaan baik di kantor, di rumah maupun dalam perjalanan baik itu darat, udara atau laut. Kecelakaan yang dihadapi tersebut dapat menyebabkan karyawan perusahaan mengalami luka badan, cedera tetap bahkan meninggal dunia.  Keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan. Oleh sebab itu, lindungi keselamatan dan kesehatan karyawan perusahaan Anda dengan Group Personal Accident.

AAIK Group Personal Accident merupakan asuransi perlindungan karyawan perusahaan yang menjamin keselamatan karyawan dimanapun dan kapanpun.  AAIK Group Personal Accident memberikan jaminan terlengkap dengan premi terjangkau.

Lindungi Karyawan Anda dengan AAIK Group Personal Accident.

1.1.3. Travel Insurance

AAIK Travel merupakan produk asuransi perjalanan dari PT. AAIK yang memberikan perlindungan bagi Anda yang melakukan perjalanan baik perjalanan bisnis maupun perjalanan wisata.

AAIK travel terdiri dari 3 jenis asuransi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan yaitu :

  • AAIK Mudik
  • AAIK Travel Domestic
  • AAIK Travel Overseas
1.1.3.1 AAIK Mudik

Mudik merupakan suatu tradisi yang lazim dilakukan masyarakat Indonesia untuk menyambut Hari Raya baik Hari Raya Idul Fitri, Natal maupun hari besar keagamaan lainnya. Mereka semuanya melakukan perjalanan menuju tanah kelahiran masing-masing agar dapat merayakan hari raya bersama-sama keluarga dan sanak famili.

Seiring dengan tingginya arus mudik menjelang hari raya ini maka resiko terjadinya kecelakaan di rute yang dilewati pemudik menjadi meningkat. Kecelakaan dapat dialami pemudik dimana saja, kapan saja, baik yang mengambil perjalanan darat, laut maupun udara.

Untuk mengurangi kerugian akibat terjadinya resiko tersebut maka kini hadir AAIK mudik, suatu varian dari asuransi Kecelakaan Diri yang menjamin perjalanan anda baik dengan menggunakan angkutan umum resmi (pesawat, kapal laut, kereta api dan bis) maupun kendaraan pribadi (kendaraan beroda empat atau lebih). Jaminan yang diberikan meliputi resiko meninggal dunia, cacat tetap sebagian/keseluruhan, dan biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan selama perjalanan

Jumlah Tertanggung

  1. Plan Individu (1 orang)
  2. Plan Keluarga (Maksimum 5 orang)
  3. Plan Grup (Maksimum 50 orang)

Batasan Usia

  1. Plan Individu : 18 – 60 tahun
  2. Plan Keluarga :
    Pemegang Polis: 18 – 60 tahun
    b. Peserta Polis : 1 – 60 tahun
  3. Plan Grup :
    Pemegang Polis : 18 – 60 tahun
    b. Peserta Polis : 1 – 60 tahun

Nilai Pertangungan dan Premi

   

Individu

Keluarga

Grup

Nilai Pertanggungan (/polis)

:

Rp 25.000.000,-

Rp 100.000.000,-

Rp 500.000.000,-

Suku Premi per Periode

:

Rp 10.000,-

Rp 50.000,-

Rp 250.000,-

Luas Jaminan

Plan Individu :

  1. Resiko A : Meninggal dunia akibat kecelakaan
    Memberikan jaminan keuangan jika terjadi kematian akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
  2. Resiko B : Cacat Tetap Akibat Kecelakaan (sesuai continental scale)
    Memberikan jaminan keuangan jika terjadi cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan. Penggantian dihitung dari prosentase yang tercantum dan dihitung dari jumlah uang pertanggungan.
  3. Resiko D : Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum pertanggungan Rp. 250.000,- per peserta.

Plan Individu

  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B Rp. 25.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D Rp. 250.000,-

Plan Keluarga

  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A&B
    • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
    • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
  • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
  • Akumulasi Resiko per polis keluarga Rp. 100.000.000,-

Plan Rombongan

  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko A & B
    • Peserta Dewasa : Rp. 25.000.000,-
    • Peserta Anak : Rp. 10.000.000,-
  • Jumlah Uang Pertanggungan Resiko D
  • Peserta Dewasa / Anak : Rp. 250.000,-
  • Akumulasi Resiko per polis keluarga Rp. 500.000.000,-

Pengecualian

Pengecualian Polis AAIK mudik antara lain adalah :

  1. Kecelakaan yang terjadi karena mengendarai atau sebagai penumpang kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor).
  2. Langsung / tidak langsung disebabkan karena atau yang menjadi akibat dari :
    • Melukai diri dengan sengaja dan/atau bunuh diri atau tindakan-tindakan kearah itu, baik dengan maksud jahat atau tidak.
    • Dengan sengaja melakukan atau ikut serta mengambil bagian dalam suatu kejahatan, pelanggaran, perkelahian, huru hara yang sejenisnya
    • Hernia, burut, usus buntu, tedun, apapun sebab-sebabnya: penyakit jantung, alergi, jatuh pingsan karena kepanasan, masuk angin.
  3. Untuk Tertanggung wanita, yang disebabkan seluruhnya atau sebagian oleh kelahiran atau kehamilan.
  4. Terjadi pada diri Tertanggung ketika berolah raga tinju, karate, judo, silat, kung fu, jiu jitsu, dan yang sejenis dengan itu : gulat, ski air, terjun payung, hockey, mendaki gunung dengan ketinggian lebih dari 2500 meter.
  5. Atau terjadi bilamana Tertanggung mengambil bagian atau mempersiapkan diri untuk suatu perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya.
  6. Terjadi pada diri Tertanggung ketika ia ikut dalam suatu penerbangan dengan pesawat udara atau yang sejenis, kecuali sebagai penumpang yang sah dari pesawat udara atau yang sejenis dengan itu milik atau yang dipergunakan oleh suatu Maskapai Penerbangan resmi yang sah serta telah mempunyai route yang tetap (regular), atau yang dipergunakan oleh suatu perusahaan untuk keperluan dinas.
  7. Kecelakaan yang terjadi selama Tertanggung berada dalam dinas aktif sebagai Anggota Angkatan Bersenjata Republic Indonesia.
  8. Kecelakaan yang terjadi karena peperangan, penyerbuan, pendudukan, pemberontakan atau pendurhakaan, perang saudara, pengambilan alihan kekuasaan atau karena alat yang dipergunakan untuk itu.
  9. Kecelakaan yang terjadi pada diri Tertanggung ketika ia mengalami gangguan jiwa atau karena akibat narkotik atau pengaruh, minuman keras, yang menyebabkan Tertanggung kehilangan kemampuan menjaga diri atau peristiwa yang secara langsung atau tidak langsung dikarenakan oleh hal tersebut diatas atau sebagai akibat daripadanya.
  10. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat atau timbul karena reaksi inti atom.
  11. Kecelakaan yang disebabkan atau mungkin terjadi karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung.
  12. Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut dalam point 11 diatas, misalnya : kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar.

Prosedur Mudah Klaim AAIK mudik

Tertanggung atau Ahli waris segera melaporkan kejadian kepada kantor AAIK atau telepon 021-29552676 dalam waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya kecelakaan.
Melengkapi dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :

  1. Sertifikat Polis
  2. Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Fotocopy KTP/Identitas
  4. Fotocopy SIM
  5. Kronologis dan berita acara terjadinya kecelakaan
  6. Asli Surat Laporan Kepolisian (Kecelakaan lalu lintas, penganiayaan, dan kasus2 yang relevan lainnya)

Dokumen-dokumen lain yang dapat mendukung klaim ini :

  1. Asli/legalisir Visum et Repertum dari rumah sakit
  2. Asli/legalisir Surat keterangan pemeriksaan mayat dari Rumah sakit
  3. Asli/legalisir Surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. KTP Asli
1.1.3.2. AAIK Travel Domestic

Dalam melakukan suatu perjalanan bisnis maupun wisata, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang menyenangkan tanpa terganggu oleh rasa cemas akan resiko yang mungkin terjadi.

AAIK travel domestic akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin Perlindungan Perjalanan Anda di dalam negeri selama 24 jam penuh.

Hal-hal penting yang perlu Anda ketahui:

  1. Pada saat mulainya asuransi ini Anda harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik maupun kelemahan-kelemahan lain yang dapat mengakibatkan pembatalan atau gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas Usia Peserta:
    • Peserta Dewasa : 18 tahun – 70 tahun
    • Peserta Anak : 1 tahun – 18 tahun
  4. Periode maksimum pertanggungan untuk satu kali perjalanan adalah 90 (sembilan puluh) hari.

Penjelasan Jaminan AAIK travel domestic :

  1. Kecelakaan Diri
    Memberikan santunan jika terjadi kematian ataupun cacat tetap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung.
  2. Biaya Perawatan Medis Akibat Kecelakaan
    Membayar biaya medis di Rumah Sakit  yang terjadi akibat dari kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
  3. Biaya Repatriasi (Pengembalian Jenazah)
    Mengganti biaya pengembalian jenazah ke kota domisili Tertanggung apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam perjalanan.
  4. Keterlambatan Bagasi
    Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi atau kosmetik ketika berada di kota tujuan karena bagasi terlambat 6 jam akibat salah pengantaran.
  5. Jaminan Perluasan Pilihan :
    • Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru) :
      Membayarkan santunan tunai harian apabila Tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit / klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi covid-19.
1.1.3.3. AAIK Travel Overseas

AAIK travel overseas yang akan menggantikan rasa cemas Anda dengan menjamin perlindungan perjalanan Anda selama 24 jam penuh dengan Jaminan Terlengkap.

Hal – hal yang penting yang perlu Anda ketahui:

  1. Pada saat mulainya asuransi ini, Tertanggung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak menderita cacat fisik, kelemahan, atau keadan lainya yang dapat mengakibatkan pembatalan / gangguan perjalanan.
  2. Tujuan perjalanan Anda bukan untuk mendapatkan perawatan medis.
  3. Batas usia peserta :
    • Pemegang Polis: 17 tahun – 80 tahun
    • Peserta Dewasa: 17 tahun – 80 tahun
    • Peserta Anak: Anak berusia 1 tahun – 18 tahun
  4. Periode Maksimum Pertanggungan untuk 1 kali perjalanan adalah 180 hari untuk polis jangka pendek, dan maksimum 90 hari untuk polis tahunan.
  5. Calon Tertanggung adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS, KIMS).
  6. Polis keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan maksimum 3 orang anak.
  7. Polis Keluarga termasuk Anda, istri/suami dan semua anak yang ikut serta yang berusia antara 1 tahun hingga 18 tahun. Santunan bagi istri/suami adalah 50% dari santunan Anda sedangkan tiap anak berhak 25% dari santunan Anda. Kecuali untuk Manfaat Evakuasi Medis Darurat dan Pengembalian Jenazah, istri/suami dan tiap anak berhak 100% dari manfaat polis Anda. Nilai Pertanggungan total per keluarga tidak melebihi dua kali nilai santunan yang tercantum di tiap bagian dari Tabel Manfaat polis ini.
  8. Khusus untuk Tertanggung dengan usia > 70 tahun s/d 80 tahun, maka jumlah maksimum pertanggungan untuk risiko Kecelakaan Diri dan Perawatan Medis dibatasi sebesar 50% dari limit pertanggungan.
  9. Untuk keperluan syarat Visa Schengen, plan yang dapat dipilih adalah Plan D atau Plan E.

AAIK travel overseas memberikan jaminan terlengkap sebagai berikut:

  1. Kecelakaan Diri :
  • Meninggal dunia dan cacat tetapakibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan/periode polis berlangsung.
    Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Jaminan Ganda Akibat Kecelakaan Pesawat
    Limit Jaminan Kecelakaan Diri menjadi dua kali lipat apabila kecelakaan terjadi ketika di dalam perjalanan pesawat yang komersial dan terjadwal.
    Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  1. Ketidaknyamanan Selama Perjalanan :
  • Kehilangan Bagasi dan Harta Benda Pribadi
    Mengganti kehilangan atau kerusakan Bagasi dan pakaian Tertanggung serta barang-barang milik pribadi yang ada di Bagasi selama perjalanan di luar negeri.
  • Keterlambatan Bagasi
    Mengganti biaya-biaya pembelian darurat untuk pakaian dan peralatan mandi/kosmetik ketika di luar negeri dikarenakan bagasi terlambat 6 jamatau lebih karena salah pengantaran. Tertanggung akan mendapatkan penggantian sebesar 20% dari limit maksimal untuk setiap 6 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung
  • Keterlambatan Perjalanan
    Mengganti biaya perjalanan jika terjadi keterlambatan perjalanan sekurang-kurangnya 6 jam atau lebih dari waktu yang dijadwalkan akibat aksi pemogokan, kondisi cuaca yang tidak memungkinkan atau kerusakan mesin pesawat. Tertanggung akan mendapatkan 10% dari limit maksimum untuk setiap 6 jam keterlambatan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan
    Mengganti biaya atas deposit atau biaya perjalanan dan akomodasi yang telah dibayar dimuka sebelum keberangkatan dari Indonesia akibat pembatalan perjalanan.
  • Pengurangan Perjalanan
    Mengganti biaya perjalanan dan akomodasi yang harus dibayar dan/atau yang telah dibayarkan dimuka oleh Tertanggung karena setelah dimulainya perjalanan Tertanggung mempersingkat perjalanannya yang disebabkan oleh meninggalnya, sakit atau cideranya tertanggung atau keluarga tertangung yang tinggal di Indonesia.
  • Pembajakan Pesawat Udara
    Membayar 10% dari limit maksimum per orang per hari untuk penundaan atau gangguan perjalanan jika melebihi masa tunggu 12 jam yang menghalangi Tertanggung mencapai tujuan yang telah dijadwalkan pesawat udara akibat pembajakan dimana tertanggung merupakan penumpang. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Kehilangan Dokumen Perjalanan
    Mengganti biaya untuk penerbitan kembali dokumen perjalanan yang hilang akibat dari perampokan, pembongkaran atau pencurian ketika di luar negeri yang terjadi selama periode asuransi perjalanan. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Ketidaksesuaian Perjalanan Pesawat
    Mengganti biaya yang timbul untuk tambahan akomodasi, makanan atau minuman apabila konfirmasi kedatangan jadwal pesawat lanjutan tertunda akibat keterlambatan kedatangan pesawat lanjutan tersebut dan tidak ada alternatif transportasi yang tersedia dalam waktu 4 (empat) jamdari jadwal kedatangan pesawat lanjutan yang seharusnya.
    Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  1. Biaya Pelayanan Medis dan Santunan :
  • Perawatan Medis Karena Sakit dan Kecelakaan
    Membayar biaya perawatan inap di Rumah Sakit yang timbul ketika di luar negeri sebagai akibat dari kecelakaan atau sakit yang diderita selama di luar negeri.
    Maksimal 90 hari perawatan inap di Rumah Sakit setiap perjalanan.
  • Perawatan Lanjutan
    Membayar biaya perawatan lanjutan untuk kasus yang sama dalam waktu 1X24 jam setelah kembali ke Indonesia akibat penyakit/cidera yang diderita ketika di luar negeri dan maksimum perawatan 7 hari.
  • Repatriasi dan Evakuasi Medis Darurat
    Memberikan layanan repatriasi dan evakuasi medis darurat (dalam keadaan kritis) yang dibutuhkan oleh Tertanggung ketika meninggal atau di rawat di luar negeri.
  • Kunjungan Perjalanan
    Apabila Tertanggung meninggal dunia atau dirawat inap selama lebih dari 6 hari di luar negeri dan tidak ada anggota keluarga dekatnya yang sudah dewasa menyertainya, maka Penanggung akan membayarkan tiket pulang pergi yang wajar (kelas ekonomi) dari satu orang anggota keluarganya ke negara tujuan.
  • Biaya Pemulangan Anak
    Membayar satu tiket pulang pesawat kelas ekonomi untuk pemulangan anak yang berusia sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atau 25 (dua puluh lima) tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah untuk kembali ke negara asal/negara kediaman apabila anak tersebut dalam kondisi sendiri dan tanpa pengawasan orangtua/Tertanggung, akibat dari terjadinya sakit atau kecelakaan pada Tertanggung atau evakuasi medis terhadap Tertanggung.
  • Santunan Tunai Harian
    Pemberian santunan tunai harian akibat sakit dan kecelakaan sehingga Tertanggung harus menjalani perawatan inap di Rumah Sakit per hari sesuai dengan limit.
  • Biaya Pemakaman
    Memberikan penggantian biaya pemakaman di luar negeri apabila Tertanggung meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan dan harus segera dimakamkan di luar negeri.
  1. Jaminan Perluasan
  • Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga
    Menjamin Tertanggung dari tuntutan hukum atas cidera yang diderita pihak ketiga atau kerusakan harta benda pihak ketiga yang dikarenakan oleh kelalaian Tertanggung. Limit maksimum sampai dengan limit sesuai plan yang dipilih Tertanggung.
  • Biaya-biaya Telepon Darurat
    Memberikan penggantian atas biaya telepon darurat yang dibebankan kepada Tertanggung atas penggunaan telepon atau sarana komunikasi untuk menghubungi layanan Emergency Assistance.
  • Perlindungan Rumah
    Memberikan penggantian atas perlindungan rumah sebagai perbaikan isi rumah Tertanggung yang rusak akibat kebakaran atau kebongkaran karena ditinggal kosong ketika Tertanggung melakukan perjalanan ke luar negeri.
  • Biaya Resiko Sendiri Sewa Kendaraan
    Memberikan penggantian atas biaya resiko sendiri sewa kendaraan yang harus dibayarkan Tertanggung sebagai akibat dari kewajiban Tertanggung sehubungan dengan kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh kecelakaan.
  • Santunan Untuk Golf
    i. Kerusakan atau Kehilangan Peralatan Golf

    Membayarkan kerugian yang diderita Tertanggung sebagai akibat dari rusak atau hilangnya peralatan golf selama perjalanan di luar negeri.
    ii. Biaya perayaan kemenangan Hole in One
    Membayarkan biaya perayaan kemenangan Hole in One apabila Tertanggung memenangkan Hole in One dalam suatu perlombaan golf 18 hole.
  • Terorisme (Khusus Plan E)
    Membayarkan semua manfaat – manfaat berdasarkan tabel jaminan yang ada yang timbul secara langsung atau tidak langsung akibat dari tindakan Terorisme ketika Tertanggung berada di luar negeri.
  1. Jaminan Perluasan Pilihan :
  • Santunan Biaya Rawat Inap Akibat Covid-19 (Baru) :
    Membayarkan santunan tunai harian apabila Tertanggung menjalani perawatan inap di rumah sakit / klinik akibat terdiagnosa positif penyakit pandemi covid-19.

1.2. Kesehatan

Kesehatan merupakan aset berharga bagi setiap orang. Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan kepada suatu resiko yang dapat mengganggu kesehatan baik berupa penyakit maupun kecelakaan. Resiko ini dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan terhadap siapa saja. Namun jangan cemas, Asuransi AAIK  menghadirkan solusi berupa asuransi kesehatan untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul sebagai akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan biaya kesehatan. Asuransi kesehatan dari Asuransi AAIK  dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1.2.1. AAIK Sehat Corporate untuk menjamin kesehatan karyawan perusahaan berserta keluarganya.

Adalah Asuransi Kesehatan Kumpulan/Grup dari Asuransi AAIK  yang diperuntukan bagi karyawan dan keluarga karyawan Perusahaan dengan jenis jaminan:

  • Jaminan rawat inap .
  • Jaminan rawat jalan.
  • Jaminan melahirkan.
  • Jaminan rawat gigi.
  • Jaminan kaca mata .

Juga tersedia Sistem Administrative Service Only (ASO). Dalam hal ini Asuransi AAIK  bertindak sebagai administrator, dimana sistem ini bisa dikombinasikan dengan mengambil salah satu Jaminan dasar Asuransi Kesehatan yaitu Jaminan Rawat Inap Asuransi AAIK .

AAIK sehat corporate merupakan solusi bagi Perusahaan yang ingin memberikan kesejahteraan bagi karyawan dengan sistem pengelolaan yang profesionalDengan pengalaman lebih dari 20 tahun, AAIK sehat corporate memiliki keunggulan :

  1. Desain produk yang Tailor Made (Jenis Jaminan disesuaikan dengan kebutuhan dari Perusahaan)
  2. Jaringan RS Provider yang luas baik di dalam maupun luar negeri.
  3. Proses Utilization Review yang didukung oleh tenaga medis yang berpengalaman di bidangnya.
  4. Jaminan berlaku di seluruh dunia.
  5. Proses Administrasi Internal yang cepat dan profesional, meliputi:
    • Kecepatan pembayaran klaim, maksimum 7 hari kerja untuk rawat jalan dan 14 hari kerja untuk rawat inap.
    • Pembayaran klaim secara payroll ke karyawan.
    • Laporan klaim ke HRD secara periodik tentang penggunaan jaminan dan manfaat asuransi kesehatan .
    • Konsep Paperless dalam pengiriman laporan akseptasi pembayaran klaim melalui email ke HRD . 
1.2.2. Individual untuk menjamin kesehatan perorangan.

Jenis asuransi kesehatan untuk individu/perorangan/keluarga yang dimiliki Asuransi AAIK  adalah

1.2.2.1. AAIK Sehat Gold

Kami yakin tidak ada seorangpun yang menginginkan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Tetapi hal yang tidak kita inginkan ini mungkin saja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja pada kita semua.

Kini telah hadir Program AAIK sehat gold untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang mensyaratkan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

AAIK sehat gold memiliki beberapa keunggulan, diantaranya :

  • CASHLESSdi RS Provider Asuransi AAIK .
  • TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
  • KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  • BISA DICICIL per bulan melalui kartu Kredit Visa/tercard.
  • GRATIS ASURANSI KECELAKAAN DIRI senilai Rp 10 Juta.
  • Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
  • Menjamin sampai dengan usia 75 tahun.
  • Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.
  • Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.

Kami yakin AAIK sehat gold dapat menjawab kebutuhan Anda untuk mencapai ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari dimana saja dan kapan saja Anda beraktivitas.

1.2.2.2. AAIK Sehat Executive

Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu risiko, baik berupa penyakit ataupun kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.

Kini telah hadir program AAIK sehat executive untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

AAIK sehat executive memberikan jaminan terluas dan kemudahan kepada anda, diantaranya :

  1. CASHLESS di RS Provider ASM
  2. TIDAK PERLU pemeriksaan kesehatan.
  3. Pembayaran yang MUDAH melalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/tercard) seluruh Indonesia.
  4. KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  5. Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURAT di seluruh dunia.
  6. Menjamin TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH dengan limit tersendiri.
  7. Menjamin sampai dengan usia 75 TAHUN.
  8. Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Darurat akibat kecelakaan.

Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudah perawatan inap di Rumah Sakit.

1.2.2.3. AAIK Sehat Income

Asuransi AAIK  mempersembahkan produk AAIK sehat income yang menjadi salah satu solusi bagi Anda untuk membantu meringankan kerugian materi yang ditimbulkan oleh besarnya biaya pengobatan rawat inap yang mungkin Anda alami. Produk ini memberikan santunan jika peserta menjalani perawatan inap di Rumah Sakit dengan manfaat sebagai berikut :

  1. Santunan Tunai Harian
    Memberikan santunan sampai dengan Rp.500.000,- per hari selama 365 hari atau sebesar Rp. 182.500.000, – per peserta per tahun hanya dengan premi MULAI dari Rp. 1.200, – per hari.
  2. Santunan Pembedahan
    Memberikan santunan pembedahan hingga Rp.10.000.000,- per pembedahan.
  3. Cash Bonus
    Memberikan manfaat dana tunai sampai dengan Rp 500.000,- per peserta, jika tidak terjadi klaim selama 12 (dua belas) bulan berturut – turut. 

    Bukan itu saja, AAIK sehat income juga menawarkan jaminan tambahan, yaitu :
     

  4. Santunan Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
    Memberikan santunan apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, teruk kecelakaan yang diakibatkan dari resiko ketika mengendarai sepeda motor sampai dengan Rp.100.000.000,- .

Ketentuan pembelian online AAIK sehat income :

  • Produk ini hanya berlaku jika peserta tidak memiliki produk asuransi sejenis lebih dari 2
  • Produk ini hanya untuk WNI dan WNA yang berdomisili di Indonesia
  • Peserta yang didaftarkan belum pernah dirawat inap dalam 3 tahun terakhir

Tunggu apalagi . . . .Segera daftarkan diri Anda dan Keluarga

1.2. Personal Accident & Health

1.2.1. AAIK UKM

AAIK UKM adalah asuransi kecelakaan diri dengan perluasan jaminan atas resiko kegagalan pembayaran pinjaman yang diakibatkan oleh kematian, cacat tetap total akibat kecelakaan, perawatan inap jangka pendek maupun jangka panjang akibat sakit dan kecelakaan.

Luas Jaminan AAIK UKM

  1. Risiko A
    Meninggal dunia yang diakibatkan oleh sakit, kecelakaan maupun meninggal normal.
  2. Risiko B
    Cacat tetap total yang diakibatkan oleh kecelakaan, yaitu : kebutaan atas kedua belah mata, kehilangan daya ingatan total, kelumpuhan total selama-lamanya, ketulian selama-lamanya, dan kebisuan total selama-lamanya.
  3. Rawat inap jangka pendek di rumah sakit maupun kecelakaan lebih dari 14 hari sampai dengan 60 hari. Pertanggungan dibayarkan sebesar 75% dari angsuran perbulan, maksimum 2 bulan angsuran.
  4. Rawat inap jangka panjang di rumah sakit akibat sakit maupun kecelakaan lebih dari 60 hari. Pertanggungan dibayarkan sebesar 75% dari angsuran per bulan, maksimum sampai dengan pinjaman berakhir.
1.2.1. AAIK Proteksi PHK

Asuransi AAIK  memberikan perlindungan atas risiko-risiko akibat kecelakaan dan kepailitan yang dapat menyebabkan terjadinya PHK.

Jenis pertanggungan yang diberikan :

  1. Risiko A
    Meninggal dunia akibat kecelakaan.
  2. Risiko B
    Cacat tetap total akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan 100% dari risiko A. Risiko cacat tetap total yang di jamin adalah : kebutaan kedua belah mata, kehilangan daya ingat total atau kelumpuhan total selama-lamanya.
  3. Risiko D
    Biaya perawatan / pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum jumlah uang pertanggungan sebesar 10% dari risiko A.
  4. Risiko Sepeda Motor
    Menjamin risiko sepeda motor apabila kecelakaan yang terjadi pada saat Tertanggung mengendarai sepeda motor atau sebai penumpang sepeda motor di lokasi pertanggungan.
  5. Santunan yang diberikan kepada Tertanggung yang mengalami PHK karena cacat tetap total akibat kecelakaan
  6. Santunan PHK karena kepailitan
    Memberikan jaminan risiko PHK yang disebabkan karena kepailitan. Yang dimaksud kepailitan adalah perusahaan yang dinyatakan pailit oleh keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan UU Tenaga Kerja No. 13 tahun 2003.

Catatan :

  1. Nilai pertanggungan maksimum untuk :
    • Risiko A & B adalah Rp. 250.000.000,- atau 36kali gaji per bulan, mana yang lebih rendah.
    • Risiko D adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko A.
    • Santunan PHK karena risiko B adalah 10% dari nilai pertanggungan risiko B.
    • Santunan PHK karena perusahaan pailit adalah sebesar Rp. 1.500.000,- dibayarkan selama (3) tiga tahun, ing – ing sebesar Rp. 500.000,- tiap bulan.
  2. Usia uk peserta adalah 18 sampai dengan 60 tahun.
  3. Peserta adalah karyawan tetap perusahaan/ institusi / koperasi dengan minimum a kerja (1) satu tahun

2. Penjaminan

2.1. Bid Bond

Definisi Bid Bond

  • Diperlukan untuk tender yang secara khusus dipersyaratkan.
  • Menjamin Obligee apabila Principal mengundurkan diri (ingkar janji) atau tidak melanjutkan penandatangan kontrak.
  • Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan.
  • Periode Jaminan di tetapkan pada undangan tender.

2.2. Performance Bond

Definisi Performance Bond

  • Jaminan atas kesanggupan Principal melaksanakan pekerjaan secara fisik sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam kontrak.
  • Menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya.
  • Kerugian dihitung dengan cara meminta pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai atau di hitung perkiraan besar biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai dengan selesai, maksimum sebesai Nilai Jaminan.
  • Periode jaminan sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  • Apabila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai sengan ketentuan – ketentuan yang diatur di dalam kontrak yang telah di tandatanganinya.
  • Apabila Principal telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai dengan bunyi kontrak maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis.
  • Apabila saat berakhirnya kontrak ternyata ih ada kewajibannya yang belum dipenuhi, maka jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam Addendum Kontrak.

2.3. Advance Payment Bond

Definisi Advance Payment Bond

  • Uang Muka diberikan kepada Principal untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan / Kontrak.
  • Menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
  • Uang Muka akan diberi oleh Obligee apabila ada jaminan bahwa Uang Muka tersebut akan kembali serta diperhitungkan dengan pembayaran termyn atas pekerjaan yang telah selesai dan harus lunas selambat-lambatnya pada saat pekerjaan telah mecapai prestasi 100%.
  • Jumlah Uang muka yang dijamin oleh Surety akan berkurang sesuai dengan angsuran angsuran pengembalian Uang Muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee. Jadi apabila ada pencairan dari jaminan Uang Muka, maka yang akan dicairkan adalah sebesar sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termyn.
  • Apabila Principal lalai / tidak mengembalikan Uang Muka, Surety akan mengembalikan uang tersebut maksimum sebesar jumlah uang muka jaminan yang tercantum dalam Jaminan Uang Muka dengan ketentuan bahwa jumlahnya akan diperhitungkan dalam tingkat prestasi kerja yang telah dilaksanakan oleh Principal.

2.4. Maintenance Bond

Definisi Maintenance Bond

  • Adanya ketentuan kontrak mengenai kewajiban Principal untuk memelihara pekerjaan.
  • Sebagian Uang Principal (Max. 5%) ditahan oleh Obligee dan hanya akan dibayar pada saat berakhirnya jangka waktu pemeliharaan.
  • Jaminan Pemeliharaan ditertibkan sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan oleh Obligee.

Yang dicairkan dari MB adalah sebesar biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal, maksimal sebesar Nilai Jaminan.

2.5. Customs Bond

Dalam rangka meningkatkan kemudahan ekspor-impor maka AAIK customs bond menjamin perusahaan (Principal) dalam penangguhan pembayaran bea-bea uk, Ppn, dll.

Dengan adanya AAIK customs bond ini maka perusahaan akan lebih mudah melaksanakan proses ekspor maupun impor.

AAIK customs bond adalah penjamin atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu Asuransi AAIK  kepada Perusahaan importir/eksportir (Principal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan atas pembebasan pungutan negara yang diperolehnya dari Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai/KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu mengekspor kembali seluruh produk jadi yang telah mendapat nilai tambah atas kegiatan impor yang dilakukannya, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety.

Manfaat AAIK customs bond
AAIK customs bond adalah suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi, salah satu Syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Bea Cukai untuk menangguhkan pembayaran Bea uk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak penghasilan, Pajak atas Penjualan Barang Mewah dan Denda Administrasi atas barang yang diimpor untuk tujuan ekspor, sehingga dengan AAIK customs bond perusahaan anda dalam melakukan ekspor impor akan lancar dan cepat.

Keunggulan AAIK customs bond

  1. Prinsipnya tidak mempersyaratkan setoran jaminan/maupun Collateral sehingga likuiditas Perusahaan tidak terganggu.
  2. Biaya jasa relatif murah.
  3. Tidak mempengaruhi plafon kredit sehingga kredit yang ada dapat digunakan secara optimal.
  4. Meningkatkan efisiensi waktu yaitu prosedur pengajuannya  sederhana dan dapat diperoleh setiap saat.

Fasilitas Impor yang Dijamin AAIK customs bond

  • Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) Direktorat Jendral Bea Cukai.
  • Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara.
  • Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea uk dan pungutan impor lainnya.
  • Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan.
  • Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan.
  • Pungutan negara atas pengeluaran barang dari KABER (Kawasan Baerikat) maupun EPTE (Enter Por Tujuan Ekspor), yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll.

 

Proses Penerbitan dan Penggunaan AAIK customs bond.

Keterangan:

  1. Pengajuan Fasilitas Impor
  2. Surat Keputusan Fasilitas Impor
  3. Pengajuan Customs Bond
  4. Customs Bond diserahkan
  5. Serahkan Customs Bond
  6. Surat Tanda Terima Jaminan
  7. Ekspor ke Luar Negeri
  8. Pencairan Customs Bond

Cara Memperoleh  AAIK customs bond
A. Pemohon mengisi Formulir Permohonan AAIK customs bond sambil menyertakan dokumen-dokumen:

  1. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada).
  2. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan Baru.
  3. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari PT. Asuransi AAIK ) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
  4. Dokumen pendukung dari Direktorat Jendral Bea & Cukai.
  5. Company Profile
  6. Membayar biaya jasa sesuai tarip yang telah ditentukan.

Cara Klaim AAIK customs bond
Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh DIRJEN BEA CUKAI.

2.6. Excise Bond

Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan memperlancar usaha Anda, maka AAIK excise bond menjamin perusahaan (Principal) dalam penangguhan pembayaran cukai berkala.

Dengan adanya AAIK excise bond ini, maka Perusahaan akan lebih mudah melaksanakan proses produksi.

Pengertian AAIK excise bond
AAIK Excise bond adalah penjaminan atas suatu resiko yang diberikan oleh “Penjamin” (Surety) yaitu Asuransi AAIK  kepada Perusahaan Industri Minuman Mengandung Etil Alkohol Dalam Negeri tidak dikategorikan minuman keras (Prinsipal) untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan fasilitas penangguhan pembayaran cukai berkala yang diperolehnya dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Cukai berkala, maka Obligee akan mencairkan jaminan yang diberikan oleh Surety.

Manfaat AAIK excise bond
AAIK Excise bond adalah suatu jaminan alternative dari Bank Garansi, salah satu syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai untuk penangguhan pembayaran cukai secara berkala atas minuman yang mengandung etil alkohol, sehingga dengan AAIK Excise Bond perusahaan Anda dalam melakukan produksi akan lancar dan cepat

Keunggulan AAIK excise bond

  1. Prinsip tidak mempersyaratkan setoran jaminan sehingga likuiditas perusahaan tidak terganggu.
  2. Biaya jasa relatif murah.
  3. Tidak mempengaruhi plafon kredit, sehingga kredit yang ada dapat digunakan secara optimal.
  4. Meningkatkan efisiensi waktu yaitu prosedur pengajuannya sederhana dan dapat diperoleh setiap saat.

Cara Memperoleh AAIK excise bond
Pemohon mengisi Formulir Permohonan AAIK excise bond sambil menyertakan dokumen-dokumen:

  1. Copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya.
  2. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi perusahaan baru, dilampirkan rekening koran 2 (dua) bulan terakhir.
  3. Surat Perjanjian Ganti Rugi (formulir dari PT. Asuransi AAIK ) yang telah ditandatangani dan disahkan oleh notaris.
  4. Dokumen pendukung dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Company Profile
  6. Membayar biaya jasa/premi sesuai tarif yang ditentukan.

Cara Klaim AAIK excise bond

Klaim/Pencairan AAIK Excise Bond dapat dilakukan bilamana terjadi Pencabutan Persetujuan Pembayaran Berkala oleh Obligee, akibat keterlambatan pembayaran oleh Prinsipal terhadap kewajiban cukai dan atau pungutan lainnya yang melewati batas waktu sebagaimana telah ditentukan saat pemberian persetujuan Pembayaran Berkala.
Klaim/Pencairan AAIK Excise Bond, dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea & Cukai c.q. Kepala Kantor Pelayanan Bea & Cukai yang mengawasi dengan membuat Surat Permintaan Pencairan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak ditetapkannya Keputusan Pencabutan.
Surety wajib membayar klaim/pencairan kepada Direktorat Jenderal Bea & Cukai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Pencairan.

 

2.7. Kontra Bank Garansi

AAIK kontra bank garansi adalah Produk turunan dari Surety Bond. AAIK Kontra Bank Garansi merupakan Bukti Jaminan atas Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank untuk kepentingan “Kontraktor” (Principal) dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian pokok “Pemilik Pekerjaan” (Obligee) dengan Principal, dan apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam kontrak, maka Asuransi (Surety) akan membayar 100% kepada Bank atas klaim Bank Garansi yang diajukan oleh Obligee / Bowheer.

Selanjutnya Surety berhak untuk menuntut kembali / mereimbursement atas pencairan Kontra Bank Garansi oleh Bank karena Bank Garansi yang dicairkan oleh Obligee / Bowheer.

AAIK kontra bank garansi dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi Prinsipal untuk memenuhi salah satu Syarat yang ditentukan oleh Pemilik Proyek atau Pemberi Kerja bagi Pengikut Tender, Pelaksana Proyek Pembangunan, Jaminan Uang Muka, Jaminan Dalam a Pemeliharaan Proyek Pembangunan yang sedang atau telah selesai dikerjakan, Kontrak Pengadaan Barang / Jasa, dengan biaya dan persyaratan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan Perbankan.

Jenis AAIK kontra bank garansi yang diterbitkan oleh PT. Asuransi AAIK  meliputi:
–  Bid Bond / Tender Bond
–  Performance Bond
–  Advance Payment Bond
–  Maintenance Bond

ALUR PENERBITAN KONTRA BANK GARANSI

 

Cara Memperoleh AAIK kontra bank garansi

  1. Mengisi Formulir Permohonan AAIK kontra bank garansisambil menyertakan dokumen-dokumen:
  2. Company Profile
  3. Copy akte Perusahaan dan perubahannya (bila ada).
  4. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang sudah diaudit, kecuali bagi Perusahaan baru.
  5. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.
  6. Daftar pekerjaan-pekerjaan yang telah diselesaikan.
  7. Struktur Organisasi dan daftar personalia.
  8. Copy Surat Izin Usaha (SIUP, SIUJK).
  9. Daftar peralatan yang dimiliki.
  10. Undangan tender (bagi Pemohon Jaminan Tender).
  11. Surat Penunjukan Pemenang dan Kontrak atau Surat Perintah Kerja SPK (bagi Pemohon Jaminan Pelaksanaan).
  12. Surat Perjanjian Pemborong atau kontrak (bagi Pemohon Jaminan Uang Muka).
  13. Berita acara serah terima pekerjaan I (bagi Pemohon Jaminan Pemeliharaan).
  14. Surat Perjanjian Ganti Rugi/Indemnity Letter (formulir dari PT. Asuransi AAIK ) yang telah ditandatangani dan disahkan di hadapan Notaris.
  15. Membayar biaya jasa sesuai tarif yang telah ditentukan

 

Prosedur Klaim AAIK kontra bank garansi

Klaim (pencairan) hanya bisa dilakukan oleh OBLIGEE.

ALUR PENCAIRAN KONTRA BANK GARANSI

Keterangan:

  1. Principal melakukan Wanprestasi karena tidak melakukan proyek sesuai dengan Perjanjian Tender atau Kontrak Kerja.
  2. Obligee sebagai penerima Jaminan Bank Garansi, mengajukan klaim (pencairan) dengan disertai dokumen wanprestasi dari Principal kepada Bank yang menerbitkan Bank Garansi.
  3. Bank segera memberitahukan kepada Surety yang menjamin Bank Garansi dalam waktu 2 hari setelah Bank menerima Surat Pencairan dari Obligee.
  4. Surety segera memberitahukan kepada Principal atas pemberitahuan adanya pencairan Bank Garansi.
  5. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari Surety tidak memberi konfiri atas pencairan Bank Garansi tersebut, maka Bank dapat segera mencairkan Bank Garansi sehingga dapat mengurangi plafon Surety yang ada di Bank.
  6. Surety akan mengajukan hak Subrogasi atas pembayaran pencairan Bank Garansi yang telah dilakukan oleh Bank kepada Obligee.

2.8. Asuransi Kredit

AAIK penjaminan kredit merupakan salah satu layanan jasa yang diberikan oleh AAIK  sebagai lembaga keuangan yang menjembatani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) guna mendapatkan kemudahan memperoleh kredit dari Lembaga Keuangan Bank / Non Bank lainnya.

Manfaat AAIK penjaminan kredit

Manfaat yang dapat dinikmati pengguna AAIK penjaminan kredit:
1.  Membantu Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam rangka pemenuhan kekurangan persyaratan atas penyerahan barang jaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Pembiayaan Keuangan baik Bank maupun Non Bank.
2.  Membantu Lembaga Keuangan Bank, Non Bank dan Badan Usaha Pemberi Kredit untuk mengalihkan sebagian risiko finansial atas kegagalan kewajiban pengembalian kredit oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

AAIK Penjaminan Kredit ini umumnya lebih diarahkan pada kegiatan pembiayaan untuk mendukung penyelesaian proyek-proyek jasa konstruksi baik yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

Keunggulan AAIK penjaminan kredit
Mengapa harus Penjaminan Kredit dari AAIK ? Penjaminan Kredit dari AAIK memiliki keunggulan antara lain :
1.  Struktur permodalan AAIK yang kuat.
2.  Memiliki keterkaitan produk (product link) dengan produk Financial Risk lainnya yang dimiliki AAIK (one stop Financial Risk Services).
3.  Memiliki fleksibilitas dalam mengantisipasi pasar melalui pengembangan produk AAIK Penjaminan Kredit.

Jenis kredit yang dapat dijamin oleh AAIK penjaminan produk :
1.  Kredit dengan plafond per debitur di atas Rp. 500.000.000,-
2.  Kredit dengan plafond per debitur di bawah Rp. 500.000.000,- dengan persyaratan baik jumlah debitur maupun manajemen pengelolaan dikategorikan sal (berkelompok).

Mekanisme Permintan AAIK penjaminan kredit
Permintaan AAIK penjaminan kredit dilaksanakan secara kasus per kasus ke AAIK dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.  Profil Perusahaan calon debitur (Terjamin).
2.  Copy/ Tembusan permohonan Kredit dari Terjamin kepada Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank lainnya.
3.  Copy Neraca Keuangan, Laba/Rugi dan Cash Flow untuk 3 tahun terakhir.
4.  Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR).

Kriteria umum usaha yang dapat dijamin oleh AAIK penjaminan kredit:
1.  Memiliki ijin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
2.  Tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.
3.  Tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit atau bubar demi hukum.
4.  Tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit yang diragukan.

                   1.  Kredit
                   2.  Asuransi Kredit
                   3.  Kredit Macet
                   4.  Klaim ke asuransi
                   5.  Piutang Subrogasi ditagih bersama dengan Bank

2.9. Asuransi Kredit Perdagangan

Trade Credit Insurance / Asuransi Kredit Perdagangan Adalah Produk Asuransi yang memproteksi Account Receivable (Piutang dagang) dari resiko tidak dapat tertagih (Non Payment) yang disebabkan oleh commercial risk maupun maupun political risk.

Dalam industri perdagangan (trading) terdapat hubungan antara seller dan buyer dimana untuk posisi ing ing saling bergantungan. Dari sisi seller, menginginkan sales yang terus meningkat, dari sisi buyer ingin dapat kemudahan dalam mendapatkan barang dengan segala keterbatasan modal. Dengan adanya kepentingan tersebut maka timbul metode pembayaran tempo (pembayaran mundur yang diberikan oleh seller kepada buyer).

Dengan adanya pembayaran tempo yang diberikan seller kepada buyer, maka muncul resiko piutang yang tidak dapat tertagih yang disebabkan oleh berbagai hal seperti resiko bisnis(non/slow payment), resiko politik, bangkrut dan lain-lain yang mempengaruhi kewajiban buyer dalam membayar hutang dagang kepada seller.

Dalam neraca perusahaan Piutang dagang adalah asset selain Kas, Fix Asset dan inventori (gedung, kantor, kendaraan, peralatan dll). Biasanya perusahaan selalu meng-asuransikan fix asset dan invontory nya untuk memproteksi dari kerugian tak terduga.

Namun perusahaan lupa bahwa Piutang dagang adalah asset lancar yang bilamana tidak dapat tertagih (macet) bisa langsung mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban jangka pendek seperti hutang bank atau hutang dagang.

Skema Asuransi Kredit Perdagangan :

Manfaat Apa saja yang dicover oleh Asuransi Kredit Perdagangan ?

Commercial Lines :

  1. Insolvency (Kebangkrutan)
  2. Protracted Default (Gagal bayar terhadap tagihan yang jatuh tempo)

Political Risk :

  1. Kebijakan suatu negara yang mempengaruhi pembayaran dari buyer

Apa saja yang TIDAK dicover oleh Asuransi Kredit Perdagangan ?

Commercial Lines :

  1. Perselisihan : antara seller dan buyer harus clear dalam menyelesaikan kontrak penjualan dan penyelesaian kontrak lebih pada resiko kinerja bukan resiko kredit.
  2. Tidak menerima barang setelah pengiriman, hal ini yang sering menjadi potensi perselisihan.

Political Risk :

  1. Bencana Alam dan Radiasi Nuklir

Perang antara anggota tetap dewan keamanan

 

 

3. Tanggung Gugat

Produk asuransi tanggung gugat yang dimiliki oleh AAIK ada 5 jenis yaitu :

3. TANGGUNG GUGAT

Produk asuransi tanggung gugat yang dimiliki oleh AAIK  ada 5 jenis yaitu :

3.1. Workmens Compensation

Memberikan proteksi kepada karyawan perusahaan dalam hal terjadi kecelakaan kerja sehubungan dengan pekerjaan karyawan tersebut.

3.2. Public Liability

Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan Tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan Tetanggung di tempat Tertanggung mengelola bisnisnya.

3.3. Product Liability

Memberikan ganti rugi akibat dari barang/jasa yang diproduksi/ditawarkan oleh Tertanggung mengalami kegagalan/kerusakan yang menyebabkan pihak lain menderita baik secara finansial maupun biaya pengobatan di Rumah Sakit.

3.4. Comprehensive General Liability

Memberikan ganti rugi secara finansial yang diderita oleh pihak lain akibat dari kelalaian/kesalahan tertanggung dan/atau orang yang berada di bawah pengawasan tetanggung ditempat tertanggung mengelola bisnisnya.

3.5. Directors and Officers Liability

Memberikan perlindungan kepada para Komisaris, Direktur, maupun Pejabat Perusahaan atas risiko yang terjadi dikarenakan tindakan salah yang dilakukan ketika bertindak dalam kapasitas mereka pada jabatan tersebut

4. Rekayasa

Kegiatan-kegiatan yang menyangkut bidang teknik seperti pembangunan pabrik, bendungan, jalan raya, jembatan, gedung-gedung perkantoran dalam pelaksananaannya menghadapi banyak resiko kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, banjir, badai, gempa bumi, roboh, tanah longsor, pencurian, kelalaian, tindak kejahatan dan lain-lain.
Untuk mengurangi kerugian yang terjadi akibat resiko-resiko tersebut maka asuransikanlah pekerjaan/kegiatan teknik Anda dengan AAIK engineering.
AAIK engineering memberikan jaminan keuangan kepada Anda agar pekerjaan teknik Anda tidak terganggu walaupun terjadi suatu kerusakan/kerugian atas objek pertanggungan.

4.1. Contractors All Risks including Third Party Liabilities

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh orang atau badan lain (kontraktor) baik itu pekerjaan bangunan sipil basah maupun bangunan sipil kering.

Objek apa yang bisa diasuransikan?
Meliputi pekerjaan-pekerjaan pembangunan antara lain:

  1. Gedung-gedung hotel, perkantoran, pabrik, dan lain-lain
  2. Jembatan, jalan, irigasi, lapangan terbang, dan lain-lain

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Contractor All Risks antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

  1. Section I (Material Damage)
    Kebakaran, Peledakan, Kejatuhan pesawat terbang, Pencurian teruk pencurian dengan kekerasan, Bencana alam (Act of Gods) seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, Kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas objek pertanggungan.
  2. Section II (Third Party Liability)
    Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:
    • Kerusakan Brang (material damage) milik pihak ketiga
    • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga

Infori yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi CAR:

  1. Nama dan Alamat Pemilik (Principal)
  2. Nama dan Almat Kontraktor/Sub Kontraktor
  3. Jenis Pekerjaan
  4. Jangka waktu pembangunan
  5. Jangka waktu pemeliharaan (Maintenance)
  6. Jumlah pertanggungan yang diperinci
  7. Jadwal waktu pelaksanaan proyek
  8. Lokasi proyek
  9. Lay-out

4.2. Erection All Risks including Third Party Liabilities

Asuransi untuk semua pekerjaan yang berhubungan dengan peangan instalasi listrik atau mesin-mesin pada suatu bangunan. Kerusakan yang terjadi harus berupa kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh resiko yang sifatnya tidak terduga dan terjadi secara tiba-tiba.

Objek apa yang bisa diasuransikan?

  1. Proyek Peangan mesin seperti mesin-mesin pabrik tekstil, pabrik baja, pabrik pupuk, dan lain-lain.
  2. Proyek Peangan peralatan listrik seperti Genset, transformator, jaringan kabel, dan lain-lain.
  3. Proyek Peangan peralatan komunikasi seperti antena, peralatan pemancar, jaringan kabel, dan lain-lain.

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Kontraktor Utama (Main Contractor) dari proyek pembangunan
  3. Sub-kontraktor dari proyek pembangunan

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis. Jaminan ini dibagi 2 yaitu:

  1. Section I (Material Damage)
    Short circuit, kebakaran, kerusakan dari mesin sebagai akibat dari kesalahan kontraktor, bencana alam, kerusakan harta benda sekeliling, kerusakan lain yang bersifat tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan atas obyek pertanggungan.
  2. Section II (Third Party Liability)
    Tanggung jawab hukum dari pihak Tertanggung terhadap pihak ketiga yang timbul sebagai akibat dari:
    • Kerusakan Barang (material damage) milik pihak ketiga
    • Luka badan (bodily injury) pihak ketiga

Infori yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi (EAR):

  1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
  2. Nama dan alamat Kontraktor/Sub Kontraktor
  3. Alamat/letak mesin dan instalasi mesin yang akan dipasang
  4. Jangka waktu peangan
  5. Jumlah pertanggungan yang terperinci
  6. Data-data mesin

4.3. Machinery Breakdown plus Business Interruption

Asuransi ini cocok untuk keperluan industri atas pabrik, mesin dan peralatan-peralatan mekanis pada saat bekerja, istirahat dan atau selama menjalani perawatan.

Objek apa yang bisa diasuransikan?

  1. Semua jenis mesin yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).
  2. Perlengkapan dan peralatan pabrik yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi (medium sampai high power).

Siapa yang dapat mengasuransikannya?
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Erection All Risks antara lain:

  1. Pemilik (Owner) atau Principal atau Employeer dari proyek Pembangunan yang dilakukan.
  2. Pihak-pihak yang mempunyai kepentingan keuangan atas mesin-mesin atau pabrik, misalnya bank, badan yang memberi kredit.
  3. Pihak-pihak yang bertanggung jawab menangani atau mengelola suatu pabrik.

Resiko yang dijamin
Jaminan yang diberikan dalam Asuransi ini adalah semua kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga serta tidak dikecualikan dalam polis.
Jaminan yang diberikan berlangsung pada saat mesin-mesin:

  • Sedang berjalan
  • Sedang istirahat
  • Sedang dibersihkan
  • Sedang dibongkar
  • Sedang diperbaiki

Sepanjang mesin-mesin tersebut berada dalam lokasi tertentu seperti yang telah disebutkan dalam polis.

Infori yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan Asuransi(MB):
Asuransi Machinaery Breakdown (MB)

  1. Nama dan alamat Pemilik (Principal)
  2. Lokasi pabrik/mesin
  3. Data-data mesin (tahun pembuatan, jenis/type mesin, kapasitas mesin, spesifikasi teknis mesin)
  4. Jumlah pertanggungan

4.4. Contractors Plant and Machinery

Perlengkapan berat yang digunakan saat melakukan konstruksi perlu mendapatkan proteksi lebih. Seperti peralatan lainnya, perlengkapan yang digunakan dalam konstruksi juga dapat mengalami resiko yang berat dengan nilai kerugian yang cukup besar. Namun Anda dapat meminimalisir resiko tersebut dengan mengasuransikan alat-alat atau mesin konstruksi Anda.

Contractor’s Plant & Machinery Insurance adalah solusi untuk memberikan jaminan perlindungan pada  alat-alat berat atau mesin yang dipergunakan oleh kontraktor dalam suatu proyek yang digunakan pada saat sedang bekerja, sedang diam atau tidak sedang digunakan, maupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling yang digunakan saat konstruksi. 

4.5. Heavy Equipment

Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap alat berat yang digerakkan secara mekanik yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun yang khusus, sumber tenaga (operator) dalam pengoperasiannya dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu. Dimana alat berat tersebut dapat berpindah-pindah (moveable) tetapi hanya dipergunakan pada lokasi yang terbatas (project site) dan bukan jalan umum.

Jaminan asuransi yang diberikan oleh AAIK :

  1. Jaminan Dasar :
    • All Risk
    • Total Loss Only (TLO)
  2. Jaminan Tambahan
  3. Bencana Alam (Act of God)
  4. Kecurian dan Perampokan (Theft and Robbery)
  5. Kerusuhan dan Huru Hara (Riot, Strike, Malicious Damage and Civil Commotion – RSMD 4.1ACC) 

4.6. Boiler Explosion

Memberikan jaminan perlindungan terhadap Boiler (Ketel Uap) dan Pressure Vessel (Bejana bertekanan) dari peledakan (explosion) maupun runtuh (collapse) saat bekerja maupun waktu mesin disimpan.

4.7. Electronic Equipment

Electronic Equipment Insurance memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh perlengkapan elektonik Anda yang mengalami kerusakan secara tiba-tiba atau tidak terduga  yang disebabkan oleh bahaya eksternal. 

5. Fire and Allied Perils

Produk asuransi fire and allied perils yang dimiliki oleh AAIK ada 8 jenis yaitu :

5.1. Homeowners – AAIK Rumah Hemat ++

Kita tidak akan pernah tahu kapan bencana terjadi. Terletak di antara patahan Lempeng Eurasia dan patahan Lempeng Pasifik membuat muka bumi Indonesia senantiasa mengalami pergeseran sehingga sebagian besar wilayahnya rawan bencana Gempa Bumi dan Tsunami.

Bukan hanya itu.  Letusan Gunung BerapiBanjir, serta Kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang cukup besar setiap tahunnya.  Perbuatan kriminal yang semakin kerap terjadi di kota-kota besar, teruk Pencurian dengan Kekerasan (Perampokan), juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal kita.

AAIK rumah hemat ++ hadir dengan jaminan asuransi terlengkap untuk rumah tinggal dan perabot rumah tangga Anda, serta memberi Anda sekeluarga rasa aman.

Jaminan AAIK rumah hemat ++ terdiri atas:

  1. Kebakaran (Flexas)
    Memberikan jaminan terhadap Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap.
  2. Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme dan Sabotase (RSMD 4.1AAA)
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
  3. Gempa Bumi (EQVET 4.2) – Pilihan / Perluasan
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami, teruk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
  4. Banjir (TSFWD 4.3)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
  5. Kebongkaran dan Pencurian
    a. Memberikan jaminan terhadap :
  • Pencurian: Menjamin kehilangan isi bangunan tanpa ada unsur kekerasan, teruk pencurian selama kebakaran.
  • Kebongkaran: Menjamin kehilangan isi bangunan yang disertai dengan unsur kekerasan atau paksa terhadap bangunan.
    Pencurian & Kebongkaran (10% dari Total Nilai Pertanggungan, Max. Rp.100.000.000,-)
  1. Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat KEBONGKARAN DAN PENCURIAN TERHADAP BARANG SENI/ANTIK sampai dengan 5% dari Harga Pertanggungan Perabot Rumah Tangga, maksimum Rp. 25.000.000,-.
    Kuitansi pembelian harus dilampirkan pada saat penutupan asuransi.
  2. Kecelakaan Diri
    Memberikan santunan apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Tertanggung atau keluarganya mengalami cacat tetap atau kematian.
    Besarnya santunan sampai dengan Rp. 20.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, teruk pembantu dan satpam.
  3. Biaya Pengobatan
    Memberikan penggantian atas biaya pengobatan yang dikeluarkan Tertanggung sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.
    Besarnya penggantian sampai dengan Rp. 2.000.000,- per orang, untuk sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang penghuni rumah, teruk pembantu dan satpam.
  4. Kerusakan yang Tidak Terduga (Accidental Damage)
    Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang timbul sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Tertanggung atau orang yang bekerja padanya.
  5. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak III
    Memberikan ganti rugi sebesar jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung, apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Pihak Ketiga mengalami kerugian.
    Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.
  6. Biaya Tempat Tinggal Sementara
    Memberikan penggantian biaya tempat tinggal sementara apabila akibat risiko-risiko yang dijamin Polis Bangunan Rumah Tinggal tidak dapat ditempati / dihuni selama 3×24 jam terus-menerus.
    Besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 50.000.000,-.
  7. Pembersihan Puing
    Memberikan penggantian atas biaya pembersihan puing yang timbul sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin Polis.
    Besarnya penggantian sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan, maksimum Rp. 10.000.000,-.
  8. Penambahan Objek Pertanggungan (Capital Addition)
    Memberikan jaminan terhadap penambahan Objek Pertanggungan, apabila dalam waktu 90 hari setelah penambahannya Objek Pertanggungan tersebut mengalami kerusakan akibat risiko-risiko yang dijamin Polis, namun penambahannya belum dilaporkan Tertanggung kepada Penanggung.
    Besarnya penambahan yang dijamin adalah sampai dengan 10% dari Harga Pertanggungan.
  9. Penilaian Pertanggungan (Appraisement Clause)
    Memberikan jaminan bahwa apabila nilai kerugian akibat risiko-risiko yang dijamin Polis kurang dari 10% dari Total Harga Pertanggungan, maka penilaian kembali atas nilai seluruh Objek Pertanggungan tidaklah diperlukan.
  10. Tertabrak Kendaraan
    Memberikan penggantian atas kerugian akibat tertabrak kendaraan, teruk kendaraan yang dimiliki atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

Objek Pertanggungan dalam AAIK rumah hemat ++ adalah:

  • Bangunan Rumah Tinggal (Konstruksi Kelas I)
  • Perabot Rumah Tangga

5.2. AAIK Ruko

AAIK Ruko merupakan Asuransi yang memberikan perlindungan luas kepada Tertanggung jika ruko yang diasuransikan mengalami kerugian / kerusakan akibat resiko yang dijamin oleh polis.

  1. Objek Pertanggungan
    Objek pertanggungan  yang dapat diasuransikan pada AAIK ruko adalah: Catatan:
    Asuransi atas Isi Bangunan / Perabot Ruko tidak dapat diterima apabila tidak disertai dengan asuransi atas Bangunan Ruko dimana Isi Bangunan / Perabot Ruko tersebut berada.
    • Bangunan Toko / Ruko / Kantor / Rukan yang:
      • Mempunyai Konstruksi Kelas I maksimum 4 lantai,
      • Tidak teruk kios dalam Shopping Mall dan Pasar,
      • Tidak ada proses produksi di dalamnya,
      • Tidak dalam keadaan kosong / tidak dihuni / tidak digunakan,
      • Terdapat minimal 1 unit alat pemadam ringan (APAR) yang ih berfungsi di dalam ruko.
      • Tidak pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi
    • Isi Bangunan / Perabot Ruko, yaitu:
      • Peralatan, atau perangkat yang secara permanen digunakan dalam rumah tangga (seperti televisi, DVD player, kulkas, piano, AC) dan bukan peralatan yang dapat dibawa-bawa dan bergerak (seperti laptop, kamera, handycam, telepon genggam, iPod, playstation portable, kendaraan bermotor, dan sejenisnya).
      • Tidak teruk Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher HP.
  1. Jaminan
    Jaminan AAIK ruko meliputi :
    • Kebakaran (FLEXAS)
      Memberikan  ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Kebakaran, Sambaran Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
    • Kerusuhan, Huru-Hara, Terorisme dan Sabotase (RSMDCCTS)
      Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru-hara, serta Terorisme dan Sabotase. Untuk Terorisme dan Sabotase besarnya ganti rugi sampai dengan 10% dari Total Harga Pertanggungan.
    • Gempa Bumi (EQVET) – Pilihan / Perluasan
      Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian yang diakibatkan oleh Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, teruk kebakaran dan ledakan akibat Gempa Bumi.
    • Kebanjiran (TSFWD) – Pilihan
      Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat Angin Topan, Badai, Banjir, dan Kerusakan Akibat Air.
    • Tertabrak Kendaraan
      Memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerugian akibat tertabrak kendaraan teruk kendaraan yang dimiliki dan/atau digunakan oleh Tertanggung sendiri.

5.3. Property All Risks

Setiap harta benda / benda material / obyek fisik yang dapat mengalami kerugian atau kerusakan yang bersifat tiba-tiba, tidak terduga dan accidental.

Obyek Pertanggungan
Obyek pertanggungan asuransi property all risks adalah property non industry , contoh Hotel, Kantor, Gudang dan okupasi lainnya yang tidak ada proses produksi.

Jaminan
Asuransi Property All Risks (PAR) memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis PAR.

5.4. Industrial All Risks

Obyek Pertanggungan
Obyek pertanggungan asuransi property all risks adalah property industry, contoh Pabrik dan okupasi lainnya yang ada proses produksi.

Jaminan
Asuransi Industrial All Risks (IAR) memberikan jaminan atas kerugian, kerusakan pada objek pertanggungan akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam Polis IAR.

5.5. Business Interruption

Adalah asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Tertanggung karena tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya akibat harta  benda yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha mengalami kerugian / kerusakan yang dijamin pada Section I – Material Damage

Asuransi Business Interuption / Loss of Profit  harus berjalan bersama dengan asuransi fire / PAR

Contoh kerugian dari sisi biaya :

  • Pembayaran pengeluaran tetap (sewa, bunga bank, asuransi, dll)‏
  • Pembayaran gaji karyawan
  • Pembayaran pesangon pekerja
  • Biaya tambahan dalam usaha mempertahankan tingkat produksi

 

Dampak atas Gangguan Usaha akibat musibah

  1. Berkurangnya produksi
  2. Berkurangnya penjualan
  3. Berkurangnya cash flow untuk :
    • Biaya mempertahankan usaha
    • Gaji/upah pekerja yang terus dibayar tanpa produksi yang memadai
    • Uang pesangon bagi karyawan yang terpaksa diberhentikan

5.6. Growing Trees Insurance

AAIK Growing Trees adalah produk asuransi dari AAIK  yang menjamin manfaat kerugian tanaman Kelapa Sawit dan Tanaman Karet akibat kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, kerugian karena petir, ledakan dan asap. Dengan membeli jaminan ini maka Tertanggung akan merasa aman dari bahaya yang akan terjadi di Perkebunanya.

Perusahaan Crude Palm Oil (Minyak Kelapa Sawit Mentah) memerlukan perkebunan Kelapa Sawit sebagai bahan baku dasarnya yang dapat menghasilkan biji Kelapa Sawit yang dapat diolah menjadi berbagai produk olahan yang berguna bagi yarakat. Perkebunan tersebut harus dijaga dari faktor kebakaran sehingga bahan baku tetap tersedia.

Namun faktor perubahan iklim di Indonesia yang sangat signifikan dapat mempengaruhi kelangsungan kehidupan tanaman sehingga timbul risiko yang tidak kita inginkan dari perkebunan dan mengakibatkan kerugian yang sangat besar, karena itu diperlukan AAIK Growing Trees untuk melindungi perkebunan Anda.

Jaminan :

AAIK Growing Trees memberi perlindungan atas kerugian yang diakibatkan risiko Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Gangguan Asap pada tanaman Kelapa Sawit dan Karet.

AAIK Growing Trees juga memiliki perluasan jaminan untuk Kerusuhan dan Huru hara (41A-RSMDCC/ASM).

Risiko Yang Dikecualikan :

Hal-hal yang dikecualikan dari AAIK Growing Trees adalah segala kerugian atau kerusakan teruk kerugian atau kerusakan karena kebakaran pada harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang :

  1. Secara langsung disebabkan oleh :
    • Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self combustion) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice).
    • Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.
  2. Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari :
    • Kesengajaan Tertanggung, kesengajaan pelayan atau karyawan Tertanggung atau perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung.
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut.
    • Segala macam bentuk gangguan usaha, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
  3. Secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau karena akibat dari risiko-risiko berikut kecuali bila ada penutupan perluasan jaminan khusus untuk risiko tersebut :
    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase atau penjarahan. Dalam suatu tuntutan, gugatan atau perkara lainnya, dimana Penanggung menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Tertanggung untuk membuktikan sebaliknya.
    • Tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan dan badai.
    • Biaya pembersihan

 

Harta Benda dan Kepentingan yang Dikecualikan :

Kecuali jika secara tegas dinyatakan lain dalam ikhtisar pertanggungan , polis ini tidak menjamin :

  1. Barang-barang orang lain yang disimpan dan/atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
  2. Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
  3. Barang antik atau barang seni;
  4. Segala macam naskah, rencana, gambar atau disain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
  5. Efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan system komputer;
  6. Segala macam bahan peledak;

5.7. Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara

Kita tidak akan pernah tahu kapan musibah akan terjadi. Adanya kemungkinan munculnya ketidakstabilan politik dan ekonomi yang dapat terjadi di Indonesia, mengakibatkan rasa tidak aman dan ketakutan akan terjadinya kerusuhan dan huru-hara di lokasi properti yang Anda miliki.

Namun kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena ada PT. AAIK  yang hadir untuk memberikan jaminan Kerusuhan dan Huru-Hara sebagai solusi yang tepat menciptakan rasa aman atas harta benda Anda

Jaminan Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara terdiri atas:

  1. Kerusuhan
    Tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara atau tidak teruk dalam pengertian Terorisme
  2. Huru-hara
    Keadaan di satu kota di mana sejumlah besar sa secara bersama-sama atau dalam kelompok- kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan yarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut sejauh peristiwa tersebut tidak teruk dalam pengertian Terorisme
  3. Pemogokan
    Tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak teruk dalam pengertian Terorisme
  4. Penghalangan Bekerja
    Tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (duabelas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan sejauh tindakan tersebut tidak teruk dalam pengertian Terorisme
  5. Perbuatan Jahat
    Tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/perampok/penjarah sejauh tindakan tersebut tidak teruk dalam pengertian Terorisme

Objek Pertanggungan dalam Asuransi Kerusuhan dan Huru-hara adalah:

  • Bangunan
  • Isi Bangunan ( Perabot, Mesin, Stock)

5.8. Asuransi Terorisme dan Sabotas

Kita tidak akan pernah tahu kapan peristiwa Terorisme dan Sabotase berlangsung. Namun kini Anda tidak perlu khawatir lagi karena ada PT. AAIK  yang hadir untuk memberikan jaminan Terorisme dan Sabotase sebagai solusi yang tepat menciptakan rasa aman untuk property Anda.

Asuransi Terorisme dan Sabotase hadir untuk memberi Anda sekeluarga rasa aman dari ancaman tidak terorisme yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Jaminan Asuransi Terorisme dan Sabotase terdiri atas:

  1. Terorisme
    Tindakan, teruk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya teruk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  2. Sabotase
    tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya niali suatu pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi, atau yang sejenisnya teruk intensi untuk mempengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  3. Penjarahan
    Pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (tidak teruk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

Objek Pertanggungan dalam Asuransi Terorisme dan Sabotase adalah:

  • Bangunan
  • Isi Bangunan ( Perabot, Mesin, Stock)

6. Pengangkutan

Asuransi pengangkutan (marine insurance) di AAIK ada 4 jenis yaitu :

6.1. Marine Hull

Menutup pertanggungan atas kerugian karena rusak atau musnahnya badan kapal teruk mesin serta perlatannya yang sedang berlayar karena bahaya alam di lautan atau sebab – sebab lain yang dipertanggungkan. Jenis asuransi ini dengan modifikasi dapat mengakomodasi penutupan asuransi rangka pesawat terbang.

6.2. Marine Cargo

Marine cargo insurance lebih dikenal dengan asuransi pengangkutan barang, asuransi ini menyediakan pengcoveran resiko terhadap barang melalui suatu sarana pengangkutan/alat angkut baik darat, udara maupun laut.
Membicarakan marine cargo insurance, maka kita tidak terlepas dari keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam suatu system perdagangan, baik itu system perdagangan lokal maupun internasional. Pihak-pihak tersebut antara lain :

Buyer / Importir

:

 Pihak yang membeli barang.

Seller

:

 Pihak yang menjual barang.

Bank

:

 Pihak yang memberi kredit.

Shipping Co

:

 Pihak pelayaran yang menyediakan kapal sebagai sarana pengangkutan laut.

EMKL

:

 Pihak yang menyediakan jasa transportasi darat untuk dimuat di kapal.

Freight Forwarding

:

 Pihak jasa pengurusan ekport / import bagi tertanggung (eksportir / importir).

PBM

:

 Perusahaan bongkar muat, pihak yang melayani proses bongkar muat barang dari kapal ke darat atau sebaliknya.

Bea Cukai

:

 Pihak yang mengurus kepabeanan pelabuhan yang bekerja atas nama pemerintah.

ih banyak lagi keterkaitan pihak-pihak yang ada dalam perdagangan suatu barang. Oleh karenanya berbicara mengenai Marine Cargo Insurance adalah berbicara tentang kegiatan transaksi pengiriman barang-barang secara universal
Resiko-resiko yang dapat terjadi pada barang selama pengangkutan, antara lain :
–     Kerugian karena alat pengangkutan itu sendiri dapat terbakar, tenggelam, terbalik, dsb.
–     Penanganan barang secara kasar (rough handling)
–     Kecurian atau perampokan.
–     Kerugian akibat kesalahan bongkar muat barang.
–     Packing barang tidak memenuhi syarat (standard)
–     Tempat penimbunan barang tidak memenuhi syarat.
–     Karena bahaya perang.
–     Karena pemogokkan atau kerusuhan.
–     Karena sifat alami dari barang itu sendiri.
–     Karena terkontaminasi.
–     Kesengajaan dari pihak-pihak terkait dalam pengiriman barang, dll.
 

Fasilitas Asuransi Marine Cargo di AAIK  
AAIK CARGO
Melindungi pengangkutan barang / cargo / kapal / pesawat anda di seluruh dunia
–    Asuransi Pengangkutan Laut
–    Asuransi Pengangkutan Darat
–    Asuransi Pengangkutan Udara
–    Asuransi Rangka Kapal

 

Jenis-Jenis Kondisi Pertanggungan Yang di Berikan
*    Asuransi Pengangkutan Laut
     Institute Cargo Clause “C”
     Institute Cargo Clause “B”
     Institute Cargo Clause “A”
     Total Loss Only
*    Asuransi Pengangkutan Darat
     Cover “A” DAI
     Cover “B” DAI
     Total Loss Only
*    Asuransi Pengangkutan Udara
     Institute Cargo Clause “AIR”
*    Asuransi Rangka Kapal (HULL)
     All Risks
     Total Loss Only

 

Syarat-syarat kapal yang dapat digunakan untuk pengangkutan barang :
     – Kapal Besi Usia imal 25 tahun Minimum 100 GRT
     – Tongkang & Tug Boat Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
     – LCT Usia Maksimal 15 tahun Minimum 100 GRT
     – Kapal Kayu Maksimal 10 tahun Minimal 100 GRT
     
Data-data yang diperlukan :
     – Nama & Alamat Tertanggung
     – Jenis Barang
     – Nilai Pertanggungan
     – Route Pengangkutan
     – Jenis Alat Angkut

  
Keunggulan yang ditawarkan oleh AAIK  :
Pelayanan / Service
     – Pelayanan polis one day service
     – Pelayanan klaim yang cepat
Luas Jaminan & Rate
     – Luas Jaminan sesuai dengan yang diminta oleh Tertanggung Marine.
     – Rate yang kompetitif (ini akan dilihat juga dari loss experince tertanggung selama ini).
Maintain ke Tertanggung / Relationship
     – Dengan kunjungan rutin ke tertanggung tiap bulannya.
     – Evaluasi rate terhadap existing client setiap tahun.
Database program Marine Cargo yang handal
     – Adanya program Marine Cargo yang handal.
     – Mempunyai statistik client berdasarkan karakteristik barang yang di asuransikan, klaim record, jaminan, dll.
     – Adanya buku-buku / literatur yang lengkap sebagai penunjang cepatnya administrasi marine cargo.
     – Online system antara program marketing, underwriting dan klaim.

6.3. AAIK Kapal

Produk dari AAIK  yang memberikan jaminan terhadap kapal Anda dari kerusakan yang disebabkan oleh bahaya laut, teruk tabrakan serta polusi yang diakibatkan tumpahnya bahan bakar kapal ke laut.

Produk ini dirancang khusus untuk menjamin kapal tunda dan tugboat serta kapal besi sejenis dibawah 3.500 GRT.

7. Aviation

Asuransi Aviation memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko kerugian atau kerusakan pada rangka dan mesin pesawat terbang dan / atau peralatan-peralatan lainnya dan juga jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

8. Satelit

Asuransi Satelit dari AAIK ada 1 jenis yaitu :
Saat ini dalam dunia telekomunikasi terdapat Telekomunikasi Terrestrial atau di darat dan System Telekomunikasi Satelit. System Telekomunikasi Satelit adalah System Telekomunikasi yang menggunakan satelit buatan manusia di angkasa dengan menggunakan transmisi. Sistem Telekomunikasi satelit biasanya memiliki area cakupan yang lebih luas dibanding terrestrial, bisa digunakan dimana saja bahkan di daerah yang tidak terjangkau oleh Telekomunikasi Terrestrial. Dengan Satelit, daerah yang jauh dapat dengan mudah memiliki sistem komunikasi yang sama dengan di kota dan dapat terhubung dengan daerah lain dengan lebih cepat. Oleh karenanya sangat dibutuhkan pembuatan satelit untuk mensolusikan kendala yang ada demi kepentingan manusia.
Satelit buatan manusia ini terdiri dari berbagai macam bentuk dan memiliki kegunaannya tersendiri. Contohnya Satelit Navigasi, Satelit Geodesi, Satelit Komunikasi, Satelit Penelitian dan lainnya. Namun risiko alah teknis terhadap satelit juga ada, kegagalan peluncuran satelit ke orbit dapat mebuat kerugian cukup besar bagi Perusahaan atau badan Usaha. Oleh karenanya AAIK Satelit dapat memprotek kerugian yang terjadi pada Satelit, sehingga resiko yang terjadi dapat diproteksi dari saat peluncuran dan beroperasi di orbit sehingga Perusahaan dapat terhindar dari kerugian finansial yang cukup besar.
Risiko yang dijamin AAIK satelit
Risiko kerugian berdasarkan Polis ini melekat pada proses persiapan peluncuran, dan/atau pengapian Satelit pada kendaraan peluncuran, dan/atau hingga dapat mengorbit di luar atmosfir sesuai dengan ketentuan mana yang disetujui antara Penanggung dan Tertanggung dengan ketentuan bahwa hal ini terjadi selama Periode Polis
Langkah-langkah Penutupan AAIK satelit
1. Datangi Pihak Asuransi
Datangi Broker / kantor AAIK terdekat, Sumber Bisnis yang dibawa dari Broker, Perusahaan atau Badan Usaha Lainnya akan diberikan kepada Marketing, kemudian Marketing akan menyampaikan ke Undewriting untuk menganalisa lebih lanjut.
2. Isi Dokumen
Akan diminta mengisi Proposal Form (Surat Penutupan Polis Asuransi / SPPA Asuransi Satelit). Pahami isi dan mintalah penjelasan dari petugas asuransi mengenai akibat yang timbul dari penutupan polis Anda jika SPPA tidak benar diinfokan.
3. Infori yang Diperlukan untuk Pelaksanaan Penutupan AAIK Satelit, antara lain:
 Nama dan Alamat Pemilit Project Satelit
 Nama dan Alamat yang membuat Satelit / Pabrikan Satelit serta reputasinya secara detail, seperti Pengalaman Klaim
 Spesifikasi Satelit secara detail
 Jangka waktu dan batas pengcoveran polis
 Jangka waktu pemeliharaan (maintenance) teruk lamanya di Orbit
 Jumlah Pertanggungan yang diperinci
 Jadwal waktu pelaksanaan Project
 Lokasi Peluncuran Project
 Kualifikasi Operator
4. Back-up Polis
Penanggung mengurus administrasi terhadap Asuransi Satelit, misalnya back-up Reasuransinya atas resiko ini siapa saja Reasuransi yang mempunyai standard yang terbaik dan sesuai dengan kapasitas yang ada, kemudian premi serta jaminan yang akan diberikan sesuai dengan back-up reas yang sudah ada tersebut.
5. Menginfokan ke Tertanggung
Memberikan penawaran Polis ke Tertanggung sesuai dengan back-up yang telah didapat. Kemudian meminta Tertanggung menandatangani persetujuan Term dan Kondisi yang ditawarkan.
6. Realisasi Polis
Merealisasikan kesepakatan antara Tertanggung dan Penanggung sesuai back-up yang didapat kemudian merealisasikan Polis yang telah disetujui.

9. Kendaraan Bermotor

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR AAIK MOBIL
Kabar Gembira
Untuk memenuhi kebutuhan asuransi nasabah ditengah pandemi COVID-19, kini AAIK Mobil hadir dengan pilihan periode pertanggungan asuransi bulanan. Periode dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, mulai dari 1 bulan hingga satu tahun.
1. Pilihan Jaminan AAIK Mobil Terdiri dari :
 Gabungan ( Comprehensive)
 Total Loss Only
Dan dapat diperluas dengan jaminan perluasan sesuai kebutuhan.

2. Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive )
 Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian teruk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
 Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

3. Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only )
Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

4. Batas usia kendaraan
 Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
 Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.

5. Pengajuan Klaim
Untuk infori lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi Hotline Service ASM 24 jam melalui telepon : (021) 235 67 888 dan dapat diajukan langsung secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) di AAIK Online

10. AAIK Syariah

10.1. Prinsip AAIK Syariah

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI), Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk mneghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.

Dalam konsep AAIK  Syariah, Akad yang dipergunakan dapat dirangkum sebagai berikut :

  • Akad Tabarruadalah akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta kepada dana tabarru’ untuk tujuan tolong menolong di anatara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Tijarahadalah akad antara peserta secara kolektif atau secara individual dan pengelola dengan tujuan komersial.
  • Akad Wakalah bil Ujrahadalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (free).
  • Akad Mudharabahadalah akad tijarah yang memberikan kuasa kepada pengelola sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana tabarru’ , sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati sebelumnya

10.2. Asuransi Syariah Perjalanan Umrah

Dalam menjalankan perjalanan Ibadah Umrah, Anda tentu mengharapkan perjalanan yang khusu tanpa terganggu oleh rasa ce akan resiko yang mungkin terjadi. AAIK  Syariah kini bekerja sama dengan Kementrian Agama, menghadirkan produk Asuransi Syariah Perjalanan Umrah yang menjamin perjalanan Ibadah Umrah Anda 24 jam penuh.
 

Jaminan Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
 

No.

Tabel Manfaat

 limit manfaat

1

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

 Rp. 50.000.000

2

Cacat Tetap Akibat Kecelakaan, sd maksimum

 Rp. 50.000.000

3

Kehilangan atau Kerusakan Bagasi & Harta Benda Pribadi ( Loss Rp. 500,000/kg barang) sd maksimum

 Rp. 5.000.000

4

Kehilangan Deposit dan Pembatalan Perjalanan (@20% pr jenis kerugian), sd maksimum

 Rp. 20.000.000

5

Biaya Perawatan Medis di Luar Negeri dan Perawatan Lanjutan di Indonesia, sd maksimum

 Rp. 100.000.000

6

Pemulangan Jemaah Sakit / Wafat Kembali ke Tanah Air, sd maksimum

 Rp. 50.000.000

7

Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

 Rp. 10.000.000

Prosedur Klaim Asuransi Syariah Perjalanan Umrah
 

  • Pada saat kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim pada polis ini, pernyataan tertulis harus diberikan kepada Bagian Klaim dari Penanggung, Plaza AAIK, Jl. Fachrudin No.18, Jakarta 10250 Telp. : (021) 021-3902141/5050 9888 Fax. : (021) 3902159-60 secepatnya dan, dalam setiap hal, dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal kejadian. Penanggung kemudian akan memberikan formulir klaim kepada Tertanggung untuk diisi sebagai bukti pengajuan klaim.
  • Kelalaian untuk memberitahu Penanggung dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tidak akan menyebabkan tidak berlakunya suatu tuntutan/klaim apabila dapat diperlihatkan bukti yang memuaskan kepada Penanggung bahwa pemberitahuan telah diberikan secepat yang dimungkinkan dan dalam hal apapun tidak boleh lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari sejak terjadinya suatu kejadian yang mengakibatkan tuntutan klaim.
  • Dokumen-dokumen atau bukti apapun yang dibutuhkan Penanggung untuk membuktikan klaim harus disediakan oleh Tertanggung dengan biaya sendiri.

Dokumen Penunjang Klaim Asuransi Syariah Perjalanan Umrah

Dokumen Penunjang yang diperlukan pada saat pengajuan klaim adalah :

  1. Polis asli
  2. Copy KTP/KIMS/KITAS Tertanggung dan Ahli Waris
  3. Copy Tiket Perjalanan
  4. Surat Keterangan dari Dokter/rumah sakit yang berisi keterangan-keterangan tentang akibat-akibat fisik
  5. Akte Kematian/Surat Keterangan Kematian
  6. Kwitansi asli atas biaya-biaya perawatan atau pengobatan yang diresepkan oleh dokter yang merawat
  7. Copy resep obat-obatan
  8. Surat Kuasa dari yang ditunjuk (bila diwakili)
  9. Surat keterangan dari penerbangan atau angkutan lain mengenai keterlambatan penerbangan, keterlambatan bagasi, kehilangan atau kerusakan barang pada saat pemeriksaan barang.
  10. Surat keterangan lain yang diperlukan menurut pertimbangan PT. AAIK .
  11. Pemberitahuan yang diberikan oleh atau atas nama Penuntut kepada Penanggung dengan cukup keterangan untuk membuktikan jati diri Tertanggung akan dianggap suatu pemberitahuan.

10.3. Asuransi Kebakaran Syariah

Produk Asuransi Kebakaran Syariah merupakan produk yang memberikan perlindungan atas kerugian atau kerusakan terhadap rumah tinggal akibat dari kebakaran, peledakan, asap dan kejatuhan pesawat terbang (Fire, Lightning, Explosion, Aircraft & Smoke).

Pengecualian Jaminan :

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

  1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
  2. Kesengajaan Peserta, wakil Peserta atau pihak lain atas perintah Peserta;
  3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Peserta, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi diluar kendali Peserta;
  4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Peserta atau wakil Peserta;
  5. Kebakaran hutan semak, alang-alang atau gambut
  6. Segala macam bahan peledak;
  7. Reaksi nuklir teruk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan;
  8. Gempa bumi letusan gunung berapi atau tsunami;
  9. Segala macam bentuk gangguan usaha

Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang secara langsung atau akibat risiko-risisko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :

  1. Kerusuhan, Pemogokan, Pengahalangan bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang saudara, Perang dan Permusuhan, Makar Terorisme, sabotase atau Penjarahan; dalam suatu tuntutan, gugatan atau  perkara lainnya, di mana Perusahaan menyatakan bahwa suatu kerugian secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh satu atau lebih risiko-risiko yang dikecualikan di atas, maka merupakan kewajiban Peserta untuk membuktikan sebaliknya;
  2. Tertabrak kendaran. Asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
  3. Biaya pembersihan puing-puing

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, teruk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

10.4. Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR SYARIAH

  1. Pilihan Jaminan AAIK Mobil Terdiri dari :
    • Gabungan ( Comprehensive)
    • Total Loss Only

Dan dapat diperluas dengan jaminan perluasan sesuai kebutuhan.
 

  1. Risiko yang dijamin dalam jaminan Gabungan ( Comprehensive )
    • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan, perbuatan jahat orang lain, pencurian teruk pencurian dengan kekerasan, kebakaran, sambaran petir, kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan feri atau alat penyebrangan resmi lain yang berada dibawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat.
    • Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya Derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.
  2. Risiko yang dijamin dalam jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only )
    Risiko yang dijamin dalam jaminan kerugian total (total loss only) adalah jika kerusakan dan/ atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/ atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.
  3. Batas usia kendaraan
    • Untuk jaminan Gabungan ( Comprehensive ) adalah 5 tahun, usia > 5 tahun wajib dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
    • Untuk jaminan Kerugian Total ( Total Loss Only ) adalah 10 tahun, usia > 10 tahun dikenakan loading premi minimal 5% pertahun.
  4. Pengajuan Klaim
    Untuk infori lebih lanjut dan untuk pelaporan klaim Tertanggung dapat menghubungi Hotline Service ASM 24 jam melalui telepon : (021) 235 67 888 dan dapat diajukan langsung secara online dengan menggunakan menu layanan klaim (lapor klaim) di AAIK
  5. Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, teruk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

 

10.5. AAIK Sehat Gold Syariah

Kami yakin tidak ada seorangpun yang menginginkan jatuh sakit atau mengalami kecelakaan sehingga harus menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit. Tetapi hal yang tidak kita inginkan ini mungkin saja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja pada kita semua.

Kini telah hadir Program AAIK sehat gold syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang mensyaratkan Rawat Inap di Rumah Sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

AAIK sehat gold memiliki beberapa keunggulan, diantaranya :

  • CASHLESSdi RS Provider AAIK .
  • TIDAK PERLUpemeriksaan kesehatan.
  • KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  • BISA DICICILper bulan melalui kartu Kredit Visa/tercard.
  • GRATIS ASURANSI KECELAKAAN DIRIsenilai Rp 10 Juta.
  • Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURATdi seluruh dunia.
  • Menjamin sampai dengan usia 75 tahun.
  • Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Daruratakibat kecelakaan.
  • Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudahperawatan inap di Rumah Sakit.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, teruk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

Kami yakin AAIK sehat gold syariah dapat menjawab kebutuhan Anda untuk mencapai ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari dimana saja dan kapan saja Anda beraktivitas.

10.6. AAIK Sehat Executive Syariah

Dalam kehidupan, kita selalu dihadapkan pada suatu risiko, baik berupa penyakit ataupun kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan terhadap siapa saja.

Kini telah hadir program AAIK sehat executive syariah untuk mengatasi resiko finansial yang mungkin timbul akibat kecelakaan, sakit maupun pembedahan yang membutuhkan rawat inap dirumah sakit dengan biaya yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

AAIK sehat executive syariah memberikan jaminan terluas dan kemudahan kepada anda, diantaranya :

  1. CASHLESSdi RS Provider ASM
  2. TIDAK PERLUpemeriksaan kesehatan.
  3. Pembayaran yang MUDAHmelalui Auto debet kartu kredit Bank mana saja (Visa/tercard) seluruh Indonesia.
  4. KEPUASAN DIJAMIN. Tertanggung mempunyai waktu 15 hari untuk mempelajari Polis, jika Tertanggung tidak sepenuhnya puas, Polis dapat dikembalikan dalam selang waktu tersebut dan Tertanggung tidak perlu membayar apapun.
  5. Jaminan EVAKUASI MEDIS DARURATdi seluruh dunia.
  6. Menjamin TRANSPLANTASI ORGAN TUBUHdengan limit tersendiri.
  7. Menjamin sampai dengan usia 75 TAHUN.
  8. Jaminan Rawat Jalan dan Rawat Gigi Daruratakibat kecelakaan.
  9. Menjamin Rawat Jalan Sebelum dan Sesudahperawatan inap di Rumah Sakit.

Pengecualian Khusus Syariah :

Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa pertanggungan ini menjadi batal secara otomatis sejak awal periode pertanggungan apabila harta benda dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi syariah ini digunakan untuk kegiatan dan atau mengangkut barang-barang yang haram, teruk tapi tidak terbatas pada :

  1. Transaksi yang mengandung unsur Maysir (perjudian/gambling)
  2. Mengandung unsur Maksiat seperti pornografi dan pornoaksi dan sejenisnya
  3. Komoditi non halal (haram) seperti NAZA, babi, anjing, minuman beralkohol dan produk turunannya
  4. Transaksi Gharar (fiktif)
  5. Transaksi yang mengandung unsur Zulum (penganiayaan /eksploitasi)
  6. Transaksi yang mengandung unsur Riba (bunga/interest)
  7. Transaksi yang mengandung unsur Riswah (suap, sogok)

11. Miscellaneous

Produk asuransi aneka (miscellaneous) lainnya yang dimiliki oleh AAIK ada delapan jenis, yaitu :

11.1. AAIK Hole in One

AAIK Hole In One merupakan salah satu produk unggulan AAIK  yang dirancang untuk bekerjasama dengan sejumlah lapangan golf di Indonesia, event organizer. AAIK Hole In One memberikan perlindungan bagi Event Organizer yang menyelenggarakan tournament golf yang memberikan hadiah Hole in One.

Selain itu AAIK Hole In One juga memberikan memberikan kepastian pembayaran klaim dalam 1 (satu) hari kerja setelah syarat dan dokumen lengkap. Kelebihan lainnya adalah besarnya kapasitas yang dimiliki PT. AAIK  dalam cover Hole In One ini sehingga PT. AAIK  dapat memberikan akseptasi dalam waktu 1 hari kerja (one day service) atas pengajuan AAIK Hole In One.

Ketentuan Umum :

  1. Jangka Waktu Pembelian dan Pembayaran Polis Paling Lambat 4 (empat) harisebelum tournament golf dimulai
  2. Polis AAIK Hole In One hanya menjamin per Shotgun startdalam tournament, jika dalam 1 (satu) tournament golf terdapat 2 (dua) Shotgun start maka diperlukan 2 (dua) Polis AAIK Hole In One
  3. Pemain Priamemukul dari Tee box Putih / Biru dan jarak minimal antara Tee box dengan Pin adalah 120 Meter
  4. Pemain Wanitamemukul dari Tee box Merah / Putih / Biru dan jarak minimal antara Tee box dengan Pin adalah 100 Meter
  5. Perlindungan AAIK Hole In One hanya untuk pemain golf di level amatir.

11.2. Money Insurance

Melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.

Jenis jaminan yang diberikan terdapat tiga jenis, yaitu :

11.2.1. Cash in Safe

Memberikan ganti rugi atas objek pertanggungan berupa Cash, Bank Notes, Currency Notes yang disebabkan oleh risiko pencurian.

Jaminan Dasar

Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal, yakni:

  1. Kehilangan, kerugian, kerusakan atas Cash, Bank Notes, Currency Notes yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan, kerugian atas bangunan atau strong room/ khasanah (tempat penyimpanan obyek pertanggungan).

terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent, dan forcible.

 

Jaminan Perluasan

      – Kebakaran dan peledakan.

      – Kerusuhan (4.1A), Huru hara (4.1ACC).

11.2.1.1. Cash in Cashiers Box

Memberikan jaminan perlindungan terhadap uang yang disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box, yang disebabkan oleh kehilangan, kerugian dan kerusakan

11.2.1.2. Cash in ATM

Memberikan jaminan perlindungan terhadap uang yang disimpan dalam mesin ATM dari pencurian serta pembobolan. 

 

11.2.2. Cash in Transit

Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan.

Jaminan Dasar
Memberikan ganti rugi kehilangan terhadap risiko perampokan selama dalam perjalanan saat pengangkutan/pengiriman.

Jaminan Perluasan
– Kerusuhan (4.1A), Huru hara (4.1ACC).
– Personal Accident untuk pembawa dan pengawal.

11.2.3. Fidelity Guarantee

Memberikan ganti rugi terhadap ketidakjujuran / ketidakmampuan / kegagalan karyawan tertanggung dalam melaksanakan tugasnya. Berupa kerugian keuangan / kehilangan stock.

 

Jenis Polis Fidelity

  1. Individual policy, seorang pegawai tertentu dengan jumlah pertanggungan yang ditetapkan.
  2. Collective,
    • named; dicantumkan nama dan jumlah pertanggungan per pegawai.
    • unnamed; tidak dicantumkan nama, hanya dibagi dalam beberapa kategori.
  3. Blanket; seluruh pegawai tanpa sebut nama dan jabatan.

Position; untuk pejabat pemerintah, hanya cantumkan posisi / jabatan.

11.3. Golf Indemnity

Asuransi yang memberikan jaminan perlindungan atas kerugian yang dialami Tertanggung akibat  kecelakaan diri, kerusakan perlengkapan golf serta tanggung jawab hukum pihak ketiga.

11.4. Plate Glass

Mengcover semua jenis kaca, yang apabila rusak / pecah karena risiko yang tidak dikecualikan, maka perusahaan asuransi akan :

  • membayar tunai sebesar nilai dari glass dikurangi salvage, atau
  • memperbaiki / mengganti kaca yang pecah dengan yang sejenis.

Pengecualian:

  • Kebakaran
  • Consequential loss / Interruption of business
  • Removal of restoration of fixtures and the like

Menjamin

  1. Segala biaya yang secara sah menjadi tanggung jawab Tertanggung, sehubungan dengan:
    • Luka badan / penyakit pihak ketiga yang penyebabnya terjadi secara tidak sengaja / tidak direncanakan
    • Kerugian / kerusakan yang terjadi secara tidak sengaja / tidak direncanakan pada propoerty sewaktu bisnis dijalankan, selama a pertanggungan dan dalam ruang lingkup wilayah yang tercantum pada schedule yang terjadi / disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan dalam schedule.
  2. Semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk biaya perkara  yang harus dibayarkan oleh tertanggung atas tuntutan apapun dengan persetujuan tertulis dari penanggung

11.5. Burglary

Memberikan jaminan / proteksi terhadap resiko kerugian, kehilangan, kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan karena pencurian dengan paksa.
 

Jaminan Dasar

Memberikan ganti rugi terhadap 2 hal, yakni:

  1. Kehilangan, kerugian, kerusakan atas ISI (content) yang dipertanggungkan.
  2. Kerusakan, kerugian atas BANGUNAN (tempat penyimpanan obyek pertanggungan).

terhadap risiko pencurian yang bersifat visible, violent, dan forcible.

11.6. All Risks Property Floaters

11.7. Cellular Phone Insurance

Asuransi yang akan memberikan ganti rugi sehubungan dengan kerusakan yang terjadi atas telepon seluler atau bagian daripadanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Polis.

11.8. AAIK Expatriates

At PT. AAIK  we recognize that expatriates who are living and working ini Indonesia have special insurance needs. The AAIK expatriate package provie 5 (five) different coverages tailored to the needs of the individual and family, packaged together for your convenience.

Personal Liability
Covers the individual’s laibility to third parties for personal injury or property damage, including defense costs.

Personal Accident
Providing a lump sum benefit in the event of death and permanent total disablement. This is available for the insured, his family, house-maid, security guard, driver, domestic helper or other.

Household Contents
Pays for loss or damage to the insured’s household contents following burglary or fire or other insured peril.

Loss of Advanced Rental Cost
This section covers any unrecoverable rental in the event that the rented property cannot be copied following damage due to an insured oil.

Baggage Loss
Pays for loss or damage to the insured person/s baggage and personal effects.

11.9. AAIK Pet Insurance

AAIK Pet insurance memberikan perlindungan hewan peliharaan (anjing dan kucing) kesayangan Anda dari hal-hal yang tidak diinginkan. AAIK Pet Insurance memberikan jaminan jika hewan peliharaan Anda mengalami resiko kematian akibat kecelakaan, resiko pencurian disertai dengan kekerasan serta resiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

 

Pilihan Paket Jaminan AAIK Pet Insurance :

AAIK Pet Insurance memiliki 9 (sembilan) paket jaminan yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan :

Paket 1 – Nilai Pertanggungan : Rp. 0,- sd Rp. 5.000.000,- :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  A. Kecelakaan Diri

 

Manfaat kematian dari hewan peliharaan yang dijamin akibat kecelakaan

Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 5.000.000,-

  B. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 2.500.000,-

  Jaminan Tambahan

 

Santunan Krei

Maksimal Rp. 150.000,-

Santunan Rawat Inap

Maksimal Rp. 500.000,- per tahun

Paket 2 – Nilai Pertanggungan : Rp. 5.000.001,- sd Rp. 10.000.000,- :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  A. Kecelakaan Diri

 

Manfaat kematian dari hewan peliharaan yang dijamin akibat kecelakaan

Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 10.000.000,-

  B. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 5.000.000,-

  Jaminan Tambahan

 

Santunan Krei

Maksimal Rp. 150.000,-

Santunan Rawat Inap

Maksimal Rp. 750.000,- per tahun

Paket 3 – Nilai Pertanggungan : Rp. 10.000.001,- sd Rp. 20.000.000,- :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  A. Kecelakaan Diri

 

Manfaat kematian dari hewan peliharaan yang dijamin akibat kecelakaan

Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 20.000.000,-

  B. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 10.000.000,-

  Jaminan Tambahan

 

Santunan Krei

Maksimal Rp. 150.000,-

Santunan Rawat Inap

Maksimal Rp. 1.000.000,- per tahun

Paket 4- Nilai Pertanggungan : Rp. 20.000.001,- sd Rp. 50.000.000,- :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  A. Kecelakaan Diri

 

Manfaat kematian dari hewan peliharaan yang dijamin akibat kecelakaan

Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 50.000.000,-

  B. Pencurian

 

Manfaat kehilangan dari hewan peliharaan yang dijamin akibat pencurian disertai dengan kekerasan 

Maksimal 50% dari Nilai Pertanggungan Jaminan A (Kecelakaan Diri)

  C. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 20.000.000,-

  Jaminan Tambahan

 

Santunan Krei

Maksimal Rp. 150.000,-

Santunan Rawat Inap

Maksimal Rp. 1.000.000,- per tahun

Paket 5 – Nilai Pertanggungan : Rp. 500.000,- (Paket Untuk Anjing Non Stambum) :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  A. Kecelakaan Diri

 

Manfaat kematian dari hewan peliharaan yang dijamin akibat kecelakaan

Sesuai dengan Nilai Pertanggungan atau maksimal Rp. 500.000,-

  B. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 1.000.000,-

  Jaminan Tambahan

 

Santunan Krei

Maksimal Rp. 150.000,-

Santunan Rawat Inap

Maksimal Rp. 250.000,- per tahun

Paket 6 – Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga saja :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 2.500.000,-

Paket 7 – Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga saja :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 5.000.000,-

Paket 8 – Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga saja :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 7.500.000,-

Paket 9 – Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga saja :

Jaminan

Uang Pertanggungan

  1. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga

 

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan yang dijamin

Maksimal Rp. 10.000.000,-

 

 

Batas Usia Obyek Pertanggungan :

 Usia hewan yang dijamin oleh AAIK Pet Insurance adalah :

  • Polis Baru : minimal 0 bulan sampai 15 tahun

 

Ketentuan AAIK Pet Insurance :

  • Anjing yang diasuransikan harus memiliki Stambum, kecuali untuk paket 5 ( Paket Untuk Anjing Non-Stambum )
  • Kucing yang diasuransikan harus memiliki sertifikat.
  • Polis AAIK Pet Insurance Berlaku di Seluruh Wilayah Indonesia dan di tempat yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan.
  • Penetapan harga pertanggungan adalah berdasarkan kwitansi pembelian. Jika kwitansi pembelian tidak ada, maka penggantian sesuai dengan harga rekanan pet shop PT. AAIK .
  • Terdapat resiko sediri atau resiko yang juga turut ditanggung oleh Tertanggung sebesar 20% dari klaim yang disetujui.

 

11.10. AAIK Sepeda

Bersepeda menjadi salah satu hobi yang tak lekang oleh waktu. Menikmati setiap kayuhan tanpa rasa ce tentu diperlukan agar selalu nyaman saat bersepeda. Percayakan kepada AAIK sepeda untuk kecintaan Anda dalam bersepeda agar kegiatan bersepeda Anda selalu nyaman.

Jaminan AAIK sepeda :

Jaminan Total Loss Only
Jaminan total loss only merupakan jaminan kerugian total yang :

  • Biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau dapat melebihi dari harga pertanggungan.
  • Hilang karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
  • Hilang karena pencurian tanpa didahului, disertai atau diikuti dengan tindak kekerasan dan tidak diketemukan dalam waktu 30 hari sejak terjadinya pencurian.
  • Jaminan third party liability yang memberikan jaminan Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian material atau cidera badan yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Sepeda yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin.
  • Jaminan Personal Accident yang memberikan jaminan kecelakaan diri terhadap risiko kematian terhadap tertanggung pada saat mengendarai sepeda sebagai akibat dari risiko yang dijamin.
  • Jaminan Medical Expense for Accident yang memberikan jaminan biaya pengobatan terhadap tertanggung pada saat mengendarai sepeda sebagai akibat dari risiko yang dijamin.

 

Batas Usia Objek Pertanggungan untuk AAIK sepeda :

Batas usia untuk sepeda yang dapat dijamin oleh AAIK sepeda adalah 0 bulan – 5 tahun

Harga Pertanggungan untuk AAIK sepeda :

Besaran harga pertanggungan yang dijamin oleh AAIK sepeda adalah Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,-

11.11. AAIK Pembatalan Tiket

AAIK pembatalan tiket adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko pembatalan tiket dalam suatu acara pertunjukan yang dibeli oleh Tertanggung, jika mengalami kejadian yang tiba tiba yang dialami tertanggung yang disebabkan resiko dalam Jaminan polis sehingga tiket tersebut tidak lagi dapat digunakan atau batal, maka dapat dibayarkan kerugiannya oleh Asuransi/Penanggung sebesar Harga Pertanggungan di tiket tersebut.

Jaminan Polis AAIK pembatalan tiket

Penanggung dengan ini setuju dengan Tertanggung  bahwa jika pada suatu saat selama jangka waktu pertanggungan seperti yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, Tiket yang telah dibeli oleh Tertanggung, tidak dapat digunakan pada waktunya sebagaimana tanggal yang tercantum dalam Ikhtisar Polis Pertanggungan akibat dari resiko atau kejadian-kejadian yang tiba-tiba dan tidak terduga yang dialami tertanggung, dari:

  • Kebakaran, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang  dan/atau segala sesuatu yang jatuh daripadanya, kerusakan yang secara tidak langsung akibat dari petugas pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya atas Rumah Tertanggung.
  • Kecelakaan yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang  tua  Kandung  dari  Tertanggung harus dirawat di Rumah Sakit
  • Kematian yang menimpa Tertanggung dan/atau Saudara Kandung dari Tertanggung dan/atau Anak dari Tertanggung dan/atau Orang tua Kandung dari Tertanggung
  • Bencana  alam, teruk  tetapi tidak terbatas pada Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami, Angin Topan, Badai, Hujan Badai, Banjir, Tanah Longsor dan gejala geologi dan/atau meteorology
  • Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara, Perbuatan Jahat, Penjarahan
  • Terrorisme dan sabotase
  • Kebongkaran dan Pencurian (dengan kekerasan)
  • Penugasan secara mendadak yang tidak dapat dihindari dari Kantor atau Tempat Tertanggung bekerja.

Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung untuk kerugian tersebut dengan pembayaran tunai sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

Jaminan Perluasan :

Perluasan untuk Harga Pertanggungan Tiket Pesawat dalam Total Harga Pertanggungan.

Periode Pertanggungan AAIK pembatalan tiket

Satu bulan sebelum mulainya Pertunjukan akan berlangsung sampai dengan beberapa hari maksimum 1 (satu) bulan setelah selesainya pertunjukan yang ditentukan oleh Tertanggung.

Prosedur Klaim AAIK pembatalan tiket

  1. Pemilik / Tertanggung melaporkan kejadian kerugian kepada AAIK secara tertulis dalam kurun waktu 3 x 24 jam setelah terjadinya klaim / kerugian dari Tertanggung disertai keterangan-keterangan yang lengkap.
  2. Pemilik / Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan melengkapi dokumen penunjang klaim yang dibutuhkan oleh Penanggung, antara lain :
    • Form Klaim
    • Laporan kronologis kejadian
    • Polis Asuransi dan lampiran Endorsemen
    • Dokumen kerusakan/kerugian
    • Foto Kerusakan/Kerugian di lapangan

Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kerugian

11.12. AAIK Perbankan

AAIK perbankan adalah Asuransi yang melindungi bank terhadap kerugian dari berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh karyawannya seperti penipuan, ketidak jujuran, perampokan, pencurian, kejahatan dan penipuan data di komputer dan elektronik melalui sistem telepon perbankan ke sistem telepon tertanggung baik dilakukan oleh karyawan secara individu maupun berkolusi dengan orang lain atau dengan pihak ketiga dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan finansial dari kegiatan di perbankan selama periode polis dengan ketentuan yang terdapat dalam Ikhtisar Pertanggungan Polis.

Jaminan polis AAIK perbankan

Jaminan polis AAIK perbankan terbagi 2 Bagian, yaitu :

  1. Bagian 1 AAIK perbankan menjamin :
    • Fidelity / Ketidakjujuran Karyawan
    • Property in Premises / Pada Tempat Tertanggung
    • Property in Transit / Dalam Pengiriman
    • Alteration / Pemalsuan atau Perubahan
    • Securities / Surat Berharga
    • Counterfeits Currency / Uang Palsu
    • Damage to Office and Contents / Kerusakan atau Kerusakan pada Kantor dan Isinya
    • Legal Fees / Biaya Hukum
  2. Bagian 2 AAIK perbankan menjamin :
    • Computer System / Sistem Komputer
    • Electronic Computer Programs / Program-program Elektronik Komputer
    • Electronic Data & Media / Data dan Media Elektronik
    • Computer Virus / Virus Komputer
    • Electronic and Telefacsimilie / Elektronik dan Faksimili
    • Electronic Transmissions / Transmisi Elektronik
    • Electronic Securities / Surat-surat Berharga Elektronik
    • Transfer-Transfer Inisiasi Suara

Periode pertanggungan dan batasan wilayah AAIK perbankan

Periode pertanggungan AAIK perbankan adalah 1 (satu) tahun dan AAIK perbankan hanya berlaku di wilayah Indonesia saja.

Prosedur klaim AAIK perbankan

Tertanggung wajib sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau wakilnya setiap kerugian atau kerusakan yang dapat berpotensi menjadi klaim menurut polis ini dan juga akan memberikan kepada Penanggung atau Perwakilan mereka dalam waktu empat belas (14) hari sejak tanggal kerugian dan memberikan bukti kerugian terinci yang dibuat.
Dokumen yang disertakan :

  • Form Klaim
  • Polis Asuransi dan Lampiran Endorsemen
  • Laporan Kronologis kejadian
  • Foto-foto penunjang klaim serta dokumen yang diperlukan untuk klaim
  • Estii biaya klaim

12. Asuransi Mikro

Jenis Produk Asuransi Mikro

12.1. AAIK Petani

AAIK Petani merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan santunan tunai harian akibat demam berdarah.

Premi/ tahun

Nilai Pertanggungan

Resiko A
Meninggal karena kecelakaan

Resiko B
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Resiko D
Santunan Tunai Harian
akibat demam berdarah

Rp.50.000,-

Rp. 17.000.000,-

Maksimal
Rp. 17.000.000,-

Rp.200.000,-/ hari
(maksimal 14 hari)

Ketentuan Umum :

  1. Setiap orang boleh membeli voucher AAIK petani maksimal 5 (lima) kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima
  4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun

12.2. AAIK Perlindungan

AAIK Perlindungan merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.

Premi/ tahun

Nilai Pertanggungan

Resiko A
Meninggal karena kecelakaan

Resiko B
Cacat Tetap Akibat Kecelakaan

Resiko D
Biaya Perawatan atau Pengobatan Medis akibat kecelakaan

Rp.50.000,-

Rp. 25.000.000,-

Maksimal
Rp. 25.000.000,-

Maksimal
Rp.250.000,-/ tahun

Ketentuan Umum :

  1. Setiap orang boleh membeli voucher AAIK perlindungan maksimal 1 (satu) kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+7 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima
  4. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 60 (enam puluh) tahun.

 

12.3. AAIK Sehat Mikro

AAIK Sehat Mikro merupakan asuransi yang menjamin resiko perawatan inap dan pembedahan di Rumah Sakit yang terjadi akibat sakit dan kecelakaan.

Premi/ tahun

Nilai Pertanggungan

Santunan Tunai Harian

Biaya Pembedahan

Rp.50.000,-/tahun

Rp.50.000,-/hari (maksimal 25 hari)

Rp. 500.000,-/tahun

Ketentuan Umum :

  1. Setiap orang hanya boleh membeli voucher AAIK sehat mikro maksimal 1 (satu) kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun dan berlaku efektif H+7 sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Usia peserta yang dapat dijamin mulai dari 18 (delapan belas) tahun s/d 55 (lima puluh lima) tahun.
  4. Adanya PEC sbb :
    • 30 (Tigapuluh) hari pertama untuk semua jenis penyakit kecuali akibat kecelakaan

12 (dua belas) bulan pertama untuk penyakit kronis dan untuk semua kondisi / penyakit yang sudah diderita peserta sebelum menjadi peserta asuransi.

12.4. AAIK Siswa Mikro

AAIK Siswa Mikro merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin dan memberikan penggantian sebagai berikut

Manfaat

Satuan

  1. Jaminan Kecelakaan Pada Resiko

 

  a. Meninggal Dunia

4.500.000  

  b. Cacat Tetap

5.250.000  

  c. Biaya Pengobatan per tahun

450.000  

  2. Satuan Harian Rawat Inap (maks 7 hari/Tahun) Per hari
      Akibat sakit atau kecelakaan

70.000  

  3. Santuanan Biaya Pemakaman akibat sakit ataupun kecelakaan

900.000  

Ketentuan Umum :

  1. Setiap orang hanya boleh membeli voucher AAIK siswa mikro maksimal 5 kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun dan berlaku efektif H+7 sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Usia peserta yang dapat dijamin
    1. Untuk Siswa : Usia 3 s/d 25 Tahun

Menjamin resiko sepeda motor

12.5. Stop Usaha Erupsi

Memberikan santunan kepada Peserta Asuransi untuk memulai usaha kembali apabila Peserta kehilangan penghasilan karena:
Tempat usaha atau modal usaha peserta mengalami kerusakan atau meski tempat usaha atau modal usaha Peserta tidak mengalami kerusakan  namun pemerintah setempat melarang yarakat meuki wilayah tempat usaha peserta minimal selama 1 hari akibat terjadinya salah satu atau beberapa musibah, yaitu:

 

  • kebakaran,
  • ledakan kompor atau tabung gas,
  • kejatuhan pesawat terbang,
  • asap kebakaran bangunan sekitarnya,
  • kerusuhan,
  • tertabrak kendaraan,
  • letusan gunung berapi (erupsi)

Premi / Tahun

Santunan

Rp. 40.000

Rp. 2.500.000

 

12.6. AAIK Rumahku

Asuransi Mikro Rumahku memberi santunan kebakaran dan santunan sewa rumah kepada peserta asuransi atau ahli warisnya jika bangunan tempat tinggalnya rusak akibat kebakaran atau ledakan kompor/tabung gas atau arus pendek atau sambaran petir atau kejatuhan pesawat terbang dan  memberikan santunan duka kepada ahli waris Peserta Asuransi bila Peserta Asuransi meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Premi/ tahun

Nilai Pertanggungan

Status Bangunan Milik Tertanggung

Status Bangunan Sewa

Santunan Duka

Rp.30.000,-

Rp. 5.000.000,-

Rp. 500.000,-

Rp.5.000.000,-

Ketentuan Umum :

  1. Setiap orang boleh membeli voucher AAIK rumahku maksimal 1 (satu) kartu
  2. Periode asuransi 1 (satu) tahun sejak aktifasi berhasil dan sms verifikasi diterima.
  3. Periode pertanggungan berlaku efektif H+3 setelah proses aktivasi berhasil dan SMS verifikasi diterima
  4. Bangunan yang dijamin adalah tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat atau terdaftar di kelurahan atau desa setempat